Gangguan Mental

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah gangguan mental setelah akad berlangsung membatalkan akad nikah?

Apabila pada waktu akad nikah akal Anda sehat, maka akad tersebut tetap sah. Gangguan mental yang menimpa Anda setelah akad nikah selesai tidak membatalkan akad nikah tersebut sehingga tidak perlu mengulang kembali akad nikah. Alhamdulillah, Anda telah sembuh dari penyakit yang menimpa Anda. Kami sarankan Anda agar selalu bertakwa kepada Allah, banyak berzikir khususnya zikir […]
Apakah Gangguan Mental Setelah Akad Berlangsung Membatalkan Akad Nikah?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#gangguan-mental
Apakah Gangguan Mental Setelah Akad Berlangsung Membatalkan Akad Nikah?
Selengkapnya

Tag Terkait

gangguan-mental
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari