Corak Pakaian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian yang memiliki corak dan hiasan

Seorang perempuan tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan yang dapat menarik perhatian karena itu dapat menarik kaum lelaki untuk berbuat buruk terhadapnya dan membuat mereka menyimpang dari agama, bahkan dapat saja mereka mendapatkan tindakan pelanggaran terhadap kehormatan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pakaian Yang Memiliki Corak Dan Hiasan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Pakaian Yang Memiliki Corak Dan Hiasan
Selengkapnya

Tag Terkait

corak-pakaian
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari