Bekerjasama Niaga Antara Keluarga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kerjasama niaga antara seorang lelaki dengan keluarganya

Jika realitasnya seperti yang Anda terangkan di dalam pertanyaan dan sesuai dengan sistem di perusahaan Anda, maka perbuatan itu sudah benar. Anda tidak harus memberi bagian saham untuk anak laki-laki di dalam perusahaan itu dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Sebab, saham mereka di perusahaan itu adalah harta mereka sendiri, sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan. […]
Kerjasama Niaga Antara Seorang Lelaki Dengan Keluarganya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#fiqih
Kerjasama Niaga Antara Seorang Lelaki Dengan Keluarganya
Selengkapnya

Tag Terkait

bekerjasama-niaga-antara-keluarga
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari