Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Pertanyaan: Apakah tapak kaki anjing najis? Jika ya, bagaimana jika di lingkungan kampung sering ada anjing lalu lalang, tetapi tidak tahu mana saja jalan yang dilalui anjing? Jawaban: Tentang najis atau tidaknya anggota tubuh anjing selain mulut atau air liurnya, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, terlepas dari hukum najis atau tidaknya anggota tubuh […]


? “Siapapun yang menzhalimimu maka janganlah kamu berbuat zhalim kepadanya, ?️ Jika ia berbuat jahat kepadamu maka janganlah kamu berbuat jahat kepadanya, ? Dan jika ia mengkhianatimu maka janganlah kamu mengkhianatinya, ? Karena sesungguhnya jika ia orang yang mukmin ia akan menepati janjinya dan menunaikannya, ? Dan sesungguhnya orang yang jahat ia akan berkhianat dan […]


?️ Al-Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- mengatakan : “Dan ucapan mereka para salaf “barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, niscaya Allah ganti yang lebih baik darinya adalah benar adanya. ? Dan ganti tersebut bermacam-macam, dan gantinya lebih baik dari yang ia tinggalkan itu, berupa ketenteraman dengan mengingat Alllah, mencintai-Nya, ketenangan hati dengan-Nya, kekuatan, kesemangatan, kegembiraan, […]


? Al Allamah Ibnul Qayyim رحمه الله berkata : “Apabila Allah Ta’ala memberikan kenikmatan kepadamu, kemudian Dia mencabutnya, sesungguhnya tidaklah Allah mencabutnya karena sifat bakhil dan tidak pula karena ingin menguasai nikmat tersebut. Akan tetapi, engkaulah yang menyebabkan hilangnya nikmat tersebut darimu.” ? Thoriqul Hijratain : 64 ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️ ? قال العلامة #ابن_القيم رحمه الله: […]


Sahabat Hadzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan : “Bertaqwalah kalian wahai para Qurra, ambillah jalan orang sebelum kalian, maka demi Allah jika kalian mendahului (istiqamah), sungguh-sungguh kalian telah mendahului sangat jauh, dan jika kalian meninggalkannya ke kanan dan ke kiri maka sungguh kalian akan tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh”. ? (Ibnu Wadhah : 17 […]

Dalil Nama Allah As-Subbuh Salah satu Asmaul Husna adalah as-Subbuh (السُّبُّوْحُ). Secara ringkas, arti nama Allah subhanahu wa ta’ala as-Subbuh adalah Yang Mahasuci. Nama Allah ini tidak tersebut dalam ayat Al-Qur’an, tetapi dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الشِّخِّيرِ أَنَّ عَائِشَةَ نَبَّأَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى […]


📕📚☝🏻 NGAJI KITAB TAUHID (BAG. 68) 📚 Serial: Pembahasan Kitab Tauhid || Bab 14 🖊…

[HADIS PALSU] MENINGGALKAN SALAT AKAN DISIKSA ULAR BESAR DI DALAM KUBUR Pertanyaan, Bismillah, afwan ustadz hafidzohulloh... Ana ingin bertanya, apakah ada ancaman yg bagi meninggalkan sholat ..di alam kuburnya nanti didatangin ular besar (sajaul aqro).. Jazakallahu khoyron ustadz.. …


MUTIARA HIKMAH ➖➖➖➖➖➖ 🔊 DUA MACAM DZIKIR 🎙 Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed حفظه…

Pertanyaan: Apakah benar pernyataan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa syirik (besar/kecil) tidak akan diampuni oleh Allah dan kekal di dalam neraka? Jawaban: Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil sebagai berikut. Pertama: Syirik besar akan menghapus semua amalan, sedangkan syirik kecil (hanya) menghapus amalan yang mengandung syirik tersebut. […]

HUKUM JUAL BELI BARANG KW ATAU TIRUAN Pertanyaan, Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Semoga Allah 'Azza wa jalla senantiasa mempermudah segala urusan ustadz dan semuanya dalam hal kebaikan... aamiin Afwan ustadz ada titipan pertanyaan Tentang bagaimana hukum jual beli barang KW Sebelumnya jazakallahu khoyron ustadz wa baarakallaahu fiykum Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah, Wa'alaykassalaam warahmatullah wa barakaatuh Jika barang tersebut memang tiruan dan pembeli menjelaskan keadaannya serta menurunkan harganya tidak seperti harga barang yang asli, seperti baju dan jam tangan tiruan, maka tidak mengapa. . Syekh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menerangkan, بينها ما في مانع تبيع وتستريها لكن تبين إنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية "Berilah penjelasan tentang barang tersebut, tidak mengapa engkau melakukan jual beli dengan cara yang seperti ini namun, hendaknya engkau beri penjelasan bahwa barang tersebut adalah tiruan bukan asli dan tentu harganya lebih rendah dari barang yang asli." Yang tidak boleh adalah berdusta dengan mengatakan barang tersebut asli dan menjualnya dengan harga barang asli. Syekh melanjutkan, أما يكذب على الناس يبيعها على أنها أصلية وهي تقليد ويأخذ ثمن الأصلية هذا غش قال صلى الله عليه وسلم ' من غشنا فليس منا ' . "Adapun dia berdusta terhadap manusia, menjualnya dengan menyebutkan bahwa barang tersebut adalah asli padahal tiruan dan harganya harga asli, ini merupakan penipuan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka bukan dari kami.'" Dan perkara yang tidak boleh dilakukan bagi pengimpor atau yang lainnya, memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tiruan. Syekh pun menerangkan, هذا من الغش، الكتابة عليها بأنها أصلية وهي ليست أصلية هذا من الغش من غش التجار والمستوردين ولكن إذا بين البائع للمشتري أن هذه السلعة ليست كما كتبت عليها وإنما من النوع الردي فهذا بين وأدى الواجب عليه لكن ما أظن البائع يعملون هذا لأن هذا يرخص السلع عندهم إلا من رحم الله ولزم الصدق . فالواجب أن لا تكتب هذه الكتابة المزورة "Ini termasuk penipuan. Memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tidak asli, maka ini termasuk dari penipuan dari kalangan pedagang dan pengimpor. Tetapi apabila penjual telah menjelaskan keadaannya kepada pembeli, bahwa barang ini tidak seperti labelnya, ini hanyalah barang murahan, maka orang ini telah menunaikan kewajibannya. Namun aku mengira pedagang tidak akan melakukan ini, karena ini menjadikan barang mereka murah, kecuali orang yang dirahmati oleh Allah dan orang yang jujur. Yang wajib dilakukan adalah tidak boleh membuat label palsu seperti ini." Silakan didengar penjelasan syekh pada: https://bit.ly/audioal_fudhail1 https://bit.ly/audioal_fudhail4 Namun semuanya dikembalikan kepada peraturan pemerintah di negeri tempat kita menetap. Jika mereka melarang jenis jual beli seperti ini, maka kita tidak boleh melakukannya dalam rangka mentaati pemerintah negeri kita. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ 'Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemerintah kalian.' (an-Nisa': 59) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat kepada pemerintah pada perkara yang disenangi ataupun perkara yang dibenci, kecuali apabila diperintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak menaatinya." (Muslim, no. 1.839). Wallahua'lam 📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail ✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail