Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika selama meninggalkan shalat itu, ia dalam keadaan sadar, maka ia harus mengqadha shalatnya sesuai kemampuannya, dengan berdiri, duduk, tidur miring atau terlentang, beserta niat dan gerakan. Ia shalat qadha hari pertama sesuai urutan waktu shalatnya, dimulai dari shalat pertama yang ia tinggalkan dan dilanjutkan dengan shalat setelahnya, dan terus begitu. Kemudian dilanjutkan dengan hari […]


Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan amal), pahala, dan siksa. Akan tetapi saat ia gila, maka dihukumi seperti orang-orang gila pada umumnya; ia tidak dikenakan kewajiban hukum syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang shalat dan memenuhi seluruh rukun, syarat, dan wajibnya, maka shalatnya sah. Jadi, orang tersebut mendapatkan pahala atas shalat yang dikerjakannya, dan mendapat dosa dari meminum khamr. Dan ia termasuk orang yang mencampur-adukkan amalan baik dengan amalan buruk. Allah Ta’ala berfirman فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa […]


Salat isya yang ia kerjakan sah menurut dua pendapat ulama yang paling benar. Ia tidak berdosa sebab ia meninggalkannya karena lupa, berdasarkan firman Allah Ta’ala رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. A-Baqarah : 286) Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi […]


Dia hanya wajib menunaikan shalat Subuh dan tidak perlu mengulang yang lain. Sebab, empat shalat lainnya telah dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dia belum menunaikan shalat Subuh. Allah `Azza wa Jalla berfirman, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah : 286) […]


Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun, maka hendaknya walinya memerintahkan untuk menunaikan shalat agar dia terbiasa. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahlah anak-anak […]


Jika wanita itu berbuat demikian, maka dia telah murtad. Dia telah merusak buah hatinya dari suaminya. Dia harus diminta untuk bertobat. Sekiranya dia bertobat dan konsisten, maka Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan itu, maka permasalahan ini harus diajukan kepada pengadilan syariat agar memisahkan antara perempuan itu dengan suaminya, supaya dia menjalani hukuman syar’i berupa […]


Salat wajib dikerjakan oleh orang mukallaf dari kalangan laki-laki dan wanita sebanyak lima kali dalam sehari semalam berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta ijmak umat Islam. Salat adalah tiang agama dan rukun Islam yang paling utama setelah membaca dua kalimat syahadat. Salat wajib dikerjakan baik oleh orang yang berbuat dosa atau tidak berbuat dosa. Bahkan […]


Hadits ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan banyak jalur dan bermacam-macam redaksi, dan tidak ada satu pun jalur yang shahih. Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Hasan, dan beberapa orang sahabat. Jalur yang shahih diriwayatkan secara mauquf (sahabat sebagai penyampai informasi). Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah setelah menyebutkan hadits ini secara […]


Alhamdulillah wahdahu (segala puji hanya bagi Allah). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau. Wa ba`du. Jika rasa, bau dan warna air tersebut tidak berubah karena adanya benda najis, maka ulat yang muncul di air tersebut tidak mempengaruhi kesucian air karena hal tersebut termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. Oleh karenanya […]


Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Hukum asal pada air adalah suci dan dapat menyucikan benda lain, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya karena terkontaminasi najis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Kami tidak menemukan dalil sahih terkait larangan penggunaan air yang terjemur di bawah sinar matahari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.