Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika besar kemungkinan saat dalam perjalanan Anda akan sampai di tempat air sebelum waktu shalat habis dengan durasi waktu yang cukup untuk wudu dan mengerjakan shalat, maka Anda boleh mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Salat adalah rukun Islam kedua dan termasuk syiar agama yang nyata. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh tidur sehingga mengabaikan shalat fardu (wajib), seperti Zuhur atau Asar. Allah Jalla wa `Ala memerintahkan agar senantiasa menjaga seluruh shalat dan menyebut shalat Asar secara khusus. Dia berfirman: حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى “Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) […]


Dia harus mandi junub meskipun matahari terbit, lantas shalat Subuh. Karena shalat tidak sah kecuali dengan bersuci, juga karena ia diperintahkan untuk mengerjakan shalat setelah bangun tidur, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam : من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, […]


Ia wajib mandi junub untuk menunaikan shalat. Wudhu dan tayamum tidak mencukupinya jika ia mampu menggunakan air, meskipun harus dengan membelinya. Karena waktu ia bangun merupakan waktu kewajiban ia untuk menunaikan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Barangsiapa tertidur […]


Mengqadha shalat yang ditinggalkan harus dilaksanakan dengan segera, dan harus berurutan sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia harus menunaikan shalat Subuh terlebih dahulu, lantas Zuhur, dan kemudian Ashar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Saya memandang tidak ada masalah donor darah apabila hal itu memang dibutuhkan. Jika para dokter telah menetapkan diagnosa butuhnya melakukan hal itu dan darahnya sesuai, maka tidak mengapa. Sama saja apakah dari istri untuk suaminya atau sebaiknya atau dari orang muslim kepada orang kafir atau sebaliknya, ini semua tidak mengapa. Kecuali kafir harbi (kafir yang […]

Arti Nama Allah Al-Muhyi Al-Muhyi adalah salah satu nama Allah subhanahu wa ta’ala. Arti nama Allah al-Muhyi ialah Yang Maha Menghidupkan. Dalil Nama Allah Al-Muhyi Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan nama ini dalam surah Fushilat ayat 39. وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنَّكَ تَرَى ٱلۡأَرۡضَ خَٰشِعَةً فَإِذَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡهَا ٱلۡمَآءَ ٱهۡتَزَّتۡ وَرَبَتۡۚ إِنَّ ٱلَّذِيٓ أَحۡيَاهَا لَمُحۡيِ ٱلۡمَوۡتَىٰٓۚ […]


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, المني طاهر في أصح قولي العلماء، فإذا كان في ثوبك وصليت فيه فالصلاة صحيحة، لكن الأفضل حَكُّه إن كان يابسًا، وغسله إن كان رطبًا، هذا هو الأفضل، فقد كان يُغسل من ثوب النبي عليه الصلاة والسلام، وكانت عائشةُ تحكُّه من ثوبه إذا كان يابسًا “Air mani (sperma) suci […]


Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemborosan dan menghamburkan harta tanpa alasan yang benar. Selain itu, kebiasaan ini juga merupakan tindakan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan musuh-musuh Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]