Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda wajib meng-qadha bulan-bulan di mana Anda baru menahan makan setelah mendengar iqamah. Sebab itu artinya Anda makan dan minum di (awal) siang hari. Seharusnya Anda bertanya dan mencari tahu. Namun Anda tidak melakukannya dan ini adalah kecerobohan. AllahTa’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ […]


Anda wajib meng-qadha dengan puasa satu hari, menggantikan puasa yang batal karena Anda minum setelah terbit fajar. Sebab, sebenarnya Anda minum saat sudah masuk (awal) waktu siang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Hukum asalnya adalah masih malam, karena itu dia boleh makan dan lain-lain. Dia belum wajib menahan (makan, minum, dan hal membatalkan lainnya) sehingga yakin terbit fajar, dengan melihat sendiri, atau mendengar orang yang terpercaya mengumandangkan adzan tanda terbit fajar. Jawaban 4: Disyariatkan berdoa ketika berbuka puasa. Di antaranya, doa yang tersebut dalam Sunan […]


Jika Anda benar-benar yakin telah terbit fajar (subuh), kemudian minum dengan sengaja, maka Anda wajib meng-qadha (puasa) satu hari sebagai ganti hari itu, disertai taubat kepada Allah Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal-hal yang membatalkan puasa ada banyak, di antaranya: 1. Hubungan Seksual Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, mukim di daerahnya (tidak bepergian), dan dalam kondisi sehat, maka puasanya batal. Dia harus meng-qadha puasa untuk hari di mana dia melakukan hubungan intim itu. Di samping qadha, dia […]


Seseorang boleh berniat puasa dalam keadaan junub, baru mandi besar sesudahnya. Sebab, pada beberapa kesempatan, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga masuk waktu fajar dalam keadaan junub, namun beliau tetap (berniat) puasa dan kemudian mandi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zina adalah maksiat besar dan dosanya berat. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’: 32) Seorang muslim wajib menjauh dari zina, termasuk media-media dan sebab-sebab terjadinya perbuatan hina itu. Orang […]


Apabila hubungan intim suami istri itu dilakukan pada akhir malam sebelum terbit fajar, kemudian keduanya berniat puasa saat terbit fajar sedangkan mereka belum mandi, maka niat puasa itu sah. Baru setelah itu keduanya mandi junub. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memasukkan tangan ke dalam kemaluan tidak membatalkan puasa, kecuali apabila menyebabkan keluar mani disertai syahwat, maka itu membatalkan puasa dan hanya wajib qadha. Apabila bulan Ramadhan berikutnya tiba sedangkan Anda belum meng-qadha yang sebelumnya padahal tidak ada uzur, maka selain qadha Anda harus memberi makan orang miskin. Besarnya satu setengah kilogram makanan pokok setempat, untuk […]


Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Cairan yang Anda tanyakan itu disebut madzi. Keluarnya madzi mewajibkan Anda berwudhu, setelah terlebih dahulu membasuh kemaluan dan skrotum (buah zakar), berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang berkaitan dengan hal tersebut. Adapun madzi yang mengenai badan atau pakaian […]


Apabila keluarnya mani yang Anda alami pada siang hari di bulan Ramadhan hanya karena berfantasi bahwa di depan Anda ada seorang perempuan, maka tidak ada konsekuensi apa pun bagi Anda. Namun, Anda harus mengusir fantasi-fantasi itu dan berusaha menjaga kesucian diri dengan menikah. Allah Azza wa Jalla berfirman, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا […]


Jawaban 1: Apabila seseorang melakukan puasa wajib atau sunnah, lalu tidur pada saat puasa dan mengalami mimpi basah, maka itu tidak membatalkan. Dia hanya wajib mandi junub demi sahnya shalat apabila memang melihat ada air mani. Namun jika tidak melihat ada air mani, maka dia tidak wajib mandi. Dalam kondisi apapun (keluar mani atau tidak) […]