Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang berpuasa boleh mencabut giginya ketika sedang berpuasa, dan dia wajib berhati-hati agar jangan sampai sebagian dari darahnya tertelan dan dokter juga tidak berdosa melakukan pengobatan dalam kondisi ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa meletakkan air di mulut pasien yang sedang berpuasa untuk tujuan pengobatan dan lainnya, dengan syarat bahwa dia tidak akan dengan sengaja menelannya. Jika kemudian ada sebagian air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak apa-apa. Namun begitu menunda pengobatan ke malam hari atau hingga selepas Ramadan merupakan tindakan yang lebih baik. […]


Tidak apa-apa memberikan suntikan kepada orang yang sedang berpuasa jika berupa suntikan non-vitamin dan dibutuhkan untuk pengobatan, namun menunda pengobatan ke malam hari merupakan tindakan lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Melakukan suntik bius lokal di mulut pasien yang sedang berpuasa untuk tujuan pengobatan dibolehkan, karena tidak bersifat memberi nutrisi pada tubuh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berpuasa tidak boleh dengan sengaja memasukkan debu ke dalam hidungnya. Namun jika debu beterbangan masuk hingga ke tenggorokan tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menggunakan pasta gigi saat sedang berpuasa tidak masalah, namun apa yang berada dalam mulut wajib dikeluarkan setelahnya. Jika masuk ke tenggorokan tanpa sengaja juga tidak apa-apa. Demikian halnya dengan cairan pembersih mulut, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak masuk ke tenggorokan secara sengaja. Mencicipi makanan juga dibolehkan, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak ditelan. Wabillahittaufiq, […]


Jika orang yang berpuasa terpaksa menggunakan tetes hidung, maka ini tidak apa-apa dan puasanya sah. Namun, apabila dia mendapati rasa obat tetes itu di tenggorokan, maka itu membatalkan puasa dan membuatnya wajib meng-qadha hari yang batal tersebut jika itu puasa wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menggunakan obat tetes hidung pada siang hari ketika berpuasa, karena hidung mempunyai saluran ke lambung. Tetesan yang dimasukkan ke dalam hidung sebagiannya akan mengalir ke lambung, sehingga membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, من ذرعه القيء وهو صائم فليس عليه قضاء، ومن استقاء فعليه القضاء “Siapa […]


Dahak yang tertelan tidak membatalkan puasa jika belum keluar sampai ke mulut (bagian depan). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila sisa makanan di gigi masih ada dan rasa yang tertinggal di mulut masih terasa, padahal saat itu telah terbit fajar, maka ada dua kemungkinan: 1. Jika hanya sedikit dan tidak mungkin dikeluarkan, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa, sekalipun masuk ke tenggorokan. Sebab, ini tidak mungkin dihindari. 2. Jika jumlahnya banyak dan dapat dikeluarkan, […]


Jawaban 1: Rasa teh yang Anda dapatkan di tenggorokan setelah terbangun dari tidur pagi (yang Anda minum sebelum terbit fajar subuh) itu tidak membatalkan puasa. Adanya rasa teh pada air liur dalam kondisi ini tidak dihukumi sama seperti makan atau minum yang dapat membatalkan puasa. Puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Jawaban 2: Orang […]