Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata, نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، ومهر البغي، وحلوان الكاهن “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa […]


Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya tidak apa-apa. Akan tetapi, jika dia membelinya untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, seperti lagu-lagu kemungkaran, ceramah yang merusak, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya diharamkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya. Begitu pula alat perekam musik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Salat yang Anda lewatkan karena tertidur atau lupa, sebaiknya langsung Anda kerjakan ketika bangun dari tidur atau ketika mengingatnya, meskipun Anda bangun atau ingat saat matahari telah terbit atau terbenam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam : من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Siapa yang tertidur […]


Jika selama meninggalkan shalat itu, ia dalam keadaan sadar, maka ia harus mengqadha shalatnya sesuai kemampuannya, dengan berdiri, duduk, tidur miring atau terlentang, beserta niat dan gerakan. Ia shalat qadha hari pertama sesuai urutan waktu shalatnya, dimulai dari shalat pertama yang ia tinggalkan dan dilanjutkan dengan shalat setelahnya, dan terus begitu. Kemudian dilanjutkan dengan hari […]


Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan amal), pahala, dan siksa. Akan tetapi saat ia gila, maka dihukumi seperti orang-orang gila pada umumnya; ia tidak dikenakan kewajiban hukum syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang shalat dan memenuhi seluruh rukun, syarat, dan wajibnya, maka shalatnya sah. Jadi, orang tersebut mendapatkan pahala atas shalat yang dikerjakannya, dan mendapat dosa dari meminum khamr. Dan ia termasuk orang yang mencampur-adukkan amalan baik dengan amalan buruk. Allah Ta’ala berfirman فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa […]


Salat isya yang ia kerjakan sah menurut dua pendapat ulama yang paling benar. Ia tidak berdosa sebab ia meninggalkannya karena lupa, berdasarkan firman Allah Ta’ala رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. A-Baqarah : 286) Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi […]


Dia hanya wajib menunaikan shalat Subuh dan tidak perlu mengulang yang lain. Sebab, empat shalat lainnya telah dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dia belum menunaikan shalat Subuh. Allah `Azza wa Jalla berfirman, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah : 286) […]


Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun, maka hendaknya walinya memerintahkan untuk menunaikan shalat agar dia terbiasa. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahlah anak-anak […]


Jika wanita itu berbuat demikian, maka dia telah murtad. Dia telah merusak buah hatinya dari suaminya. Dia harus diminta untuk bertobat. Sekiranya dia bertobat dan konsisten, maka Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan itu, maka permasalahan ini harus diajukan kepada pengadilan syariat agar memisahkan antara perempuan itu dengan suaminya, supaya dia menjalani hukuman syar’i berupa […]