Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Salat adalah rukun Islam kedua dan termasuk syiar agama yang nyata. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh tidur sehingga mengabaikan shalat fardu (wajib), seperti Zuhur atau Asar. Allah Jalla wa `Ala memerintahkan agar senantiasa menjaga seluruh shalat dan menyebut shalat Asar secara khusus. Dia berfirman: حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى “Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) […]


Dia harus mandi junub meskipun matahari terbit, lantas shalat Subuh. Karena shalat tidak sah kecuali dengan bersuci, juga karena ia diperintahkan untuk mengerjakan shalat setelah bangun tidur, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam : من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, […]


Ia wajib mandi junub untuk menunaikan shalat. Wudhu dan tayamum tidak mencukupinya jika ia mampu menggunakan air, meskipun harus dengan membelinya. Karena waktu ia bangun merupakan waktu kewajiban ia untuk menunaikan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Barangsiapa tertidur […]


Mengqadha shalat yang ditinggalkan harus dilaksanakan dengan segera, dan harus berurutan sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia harus menunaikan shalat Subuh terlebih dahulu, lantas Zuhur, dan kemudian Ashar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemborosan dan menghamburkan harta tanpa alasan yang benar. Selain itu, kebiasaan ini juga merupakan tindakan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan musuh-musuh Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.


Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu telah menyimpangkan ayat-ayat tersebut dari maksud agungnya. Selain itu, dikhawatirkan ayat-ayat dan nama Allah itu mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya. Kedua, membuat bentuk zodiak merupakan pemikiran jahiliyah yang wajib dihindari oleh seorang Muslim. Dia juga wajib […]


Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” (QS. Al-Maidah : 3) Jika diharamkan maka tidak boleh diperjualbelikan dan uangnya adalah haram. Seseorang tidak boleh memakannya kecuali dalam keadaan darurat. Dalam surah al-Maidah, Allah telah menyebutkan barang-barang yang diharamkan, salah satu yang disebutkan adalah bangkai. Lalu Allah berfirman setelahnya, […]


Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت أبي اشترى حَجَّامًا، فأمر بمحاجمه فكسرت، فسألته عن ذلك فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة، ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور “Aku melihat ayah […]


Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini berdasarkan riwayat di dalam kitab Shahih Bukhari, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن فأرة سقطت في سمن فقال: ألقوها وما حولها وكلوا سمنكم “Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ditanya mengenai seekor tikus […]


Anda tidak boleh membeli majalah-majalah yang berisi gambar-gambar pakaian dengan banyak model apa pun. Sebab, di dalamnya banyak terdapat fitnah (godaan/kesesatan) dan hanya menguntungkan pihak pembuat majalah-majalah yang penuh mudarat seperti ini. Anda cukup menggunakan pakaian yang sesuai dengan pakaian perempuan di negeri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]