Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama: Perempuan diwajibkan menutup wajah dan telapak tangannya dari lelaki yang bukan mahram. Kedua: Diharamkan ikhtilat (bercampur baur) antara lelaki dan perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, kecuali kepada mahromnya atau suaminya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami […]


Dari jawaban pertanyaan pertama telah diketahui hukum hijab dan hukumnya bagi perempuan di hadapan yang bukan mahram sama. Dan di antara orang yang tidak diperbolehkan baginya membuka wajahnya di hadapan mereka adalah saudara suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kaum perempuan diperintahkan menutup tubuhnya di hadapan lelaki yang bukan mahram, termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Adapun dalil dari al-Quran adalah: Pertama: (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31) Bentuk pengambilan dalil: Jika […]


Abaya syar`i (yang sesuai aturan syariat) bagi perempuan, yaitu jilbab, adalah: pakaian yang memenuhi tujuan syariat, seperti betul-betul menutup (aurat) dan jauh dari fitnah. Berdasarkan hal di atas, makaabaya perempuan harus memenuhi sifat-sifat di bawah ini: Pertama: tebal, yang tidak membuat apa yang ada di bawahnya tampak dan tidak memiliki ciri (kainnya) menempel. Kedua: menutup […]


Hal itu diperbolehkan, karena hal ini untuk perhiasan bukan untuk menyakiti dan bukan pula untuk mengubah ciptaan Allah. Hal ini telah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan beliau tidak melarangya, bahkan beliau mengakuinya dan begitu juga para sahabat semoga Allah melimpahkan keridaan kepada mereka semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Pertama, diperbolehkan bagi perempuan memakai perhiasan emas dan perak, baik cincin maupun yang lainnya sesuai dengan tradisi kaum wanita dalam memakainya. Tidak ada batasan tertentu untuk memakainya di jari yang mana, dan masalah ini sifatnya luwes. Kedua, diperbolehkan bagi lelaki memakai cincin perak berdasarkan adanya dalil tentang ini. Dan diharamkan baginya memakai cincin emas. Wabillahittaufiq, […]


Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


? Asy Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata: “تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق كما نقل ذلك ابن القيم في كتابه أحكام أهل الذمة.” [فتاوى العثيمين، ج: ٣؛ ص: ٤٥]. “Ucapan selamat kepada orang-orang kafir dengan hari raya Natal atau selainnya dari hari-hari raya agama mereka adalah perbuatan yang haram dengan […]


✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menyengaja buang angin (kentut) agar manusia tertawa, maka ia diganjar dengan hukuman takzir dan persaksiannya ditolak. Para Ulama menyebutkan bahwa hal itu merupakan perbuatan kaum Luth. Barangsiapa tidak punya rasa malu kepada manusia, niscaya dia tidak punya rasa malu terhadap Allah Ta’ala. Sebagian Ulama mengatakan terkait ayat […]

HUKUM MEMBACA AL QURAN TANPA BERWUDHU Pertanyaan: Apabila seorang dalam keadaan tidak berwudhu, apakah boleh baginya untuk membaca al-Qur’an dari hafalannya, atau apakah diwajibkan untuk berwudhu? Jawaban: Berwudhu hukumnya sunnah ketika hendak membaca al-Qur’an, apabila seorang membaca dari…


Emas tidaklah haram bagi perempuan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa al-Asy`ari radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridainya) bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أحل الذهب والحرير للإناث من أمتي، وحرم على ذكورها “Emas dan sutera dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi kaum lelaki.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dan at-Tirmidzi dan […]