Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sunnah Rasul memberi tuntunan, anak-anak kecil yang berusia tujuh tahun atau lebih berdiri di belakang imam seperti orang-orang yang sudah balig. Namun jika hanya seorang saja, maka dia berdiri di sebelah kanannya. Karena diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah dengan memposisikan Anas dan seorang anak yatim di […]


Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Mas`ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda, ليلني منكم أولوا الأحلام والنهى، ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم، وإياكم وهيشات الأسواق Hendaklah yang berdiri di saf belakangku adalah ulul ahlam dan ulun nuha, kemudian yang di belakangnya orang […]


Disyariatkan makmum yang berada di belakang imam adalah para ulama, orang terhormat, dan orang pandai dan cerdas, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari riwayat Abu Mas`ud al-Anshari radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, ليلني منكم أولوا الأحلام والنهى، ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم “Hendaklah yang berada di belakangku adalah […]


Salat tetap sah dan teruslah kalian menasihati orang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal itu tidak apa-apa dilakukan. Dalam kondisi tersebut, jika mereka shalat tanpa garis pun tidak apa-apa, karena melenceng sedikit dari arah kiblat tidak berpengaruh apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang sesuai dengan sunah adalah merapatkan saf dan menyamakan pundak dan tumit, berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini. Anas radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menempelkan kaki dengan kaki kawan di samping.” Maksudnya adalah menutup celah dan meluruskan saf. Oleh karena itu, dalam hal ini dianjurkan untuk saling menasihati dan tidak menyakiti satu sama lain. Wabillahittaufiq, […]


Suatu kewajiban untuk meluruskan saf dan mempersentuhkan antar bahu dan tumit kaki. Tidak boleh membiarkan ada jarak antar jamaah shalat di dalam satu saf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi Abu Bakar berada di sebelah kanan beliau. Abu Bakar menirukan shalat beliau, sedangkan orang-orang yang shalat di belakang mereka berdua mengikuti shalat Abu Bakar Radhiyallahu `Anhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya dan tidak menarik seseorang dari dalam saf. Jika memungkinkan, hendaknya dia masuk ke dalam saf atau shalat di samping kanan imam. Adapun bersaf dengan anak-anak kecil yang sudah mumayiz itu hukumnya sah. Hal ini berdasarkan hadits […]


Jika seseorang masuk masjid ketika jamaah sedang berlangsung dan saf telah penuh, dia hendaknya berusaha masuk ke dalam saf. Jika tidak bisa, dia hendaknya berdiri di samping kanan imam. Jika tidak memungkinkan, dia harus menunggu orang lain datang untuk berdiri bersamanya di dalam saf. Namun jika tidak ada seorang pun yang datang, dia hendaknya shalat […]


Prinsip dasarnya yang berdiri di belakang imam adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan berada di bagian belakang masjid sehingga kaum laki-laki yang datang terlambat bisa mengambil tempat di saf laki-laki. Sebaiknya kaum wanita menyisakan jalan menuju saf laki-laki agar yang datang bisa mengambil tempat di saf laki-laki. Seandainya kaum laki-laki tidak mendapatkan jalan untuk mengambil […]


Dia harus membatalkan shalatnya dan memulai lagi shalat dengan jamaah, karena hukum melaksanakan shalat jamaah baginya adalah wajib selama dia tidak memiliki uzur, dan di sini dia tidak memiliki uzur karena dia mampu melaksanakannya. Tidak masalah ketika harus membatalkan perkara fardu (wajib) karena ada uzur (alasan) syar’i, dan tidak diragukan lagi bahwa bergabungnya dia dengan […]