shalat

Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 20221 min read
Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada masjid yang dijadikan sebagai tempat salat untuk kaum laki-laki dan perempuan. Apa hukumnya orang yang datang ketika salat sedang dilaksanakan, sementara kaum wanita telah membentuk saf di belakang kaum laki-laki dari semua sisi. Bagaimana (sebaiknya) yang dilakukan oleh mereka yang datang (terlambat) dan tidak mendapatkan tempat untuk salat, apakah mereka (boleh) salat di belakang kaum wanita atau mereka pergi dulu sampai kaum wanita meninggalkan tempat salat ataukah (sebaiknya) mereka salat di tempat lain? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah selalu menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast