Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Salat yang dikerjakan di tempat itu hukumnya sah. Sebaiknya Anda sekalian menghubungi pihak penanggungjawab dari kementerian wakaf dan urusan Islam, dan memberitahunya mengenai hal ini. Sebab, ini adalah permasalahan yang menjadi spesialisasi mereka. Ini bertujuan untuk menentukan tempat shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi penduduk sekitar. ika kementerian wakaf telah menentukan tempatnya secara pasti, […]


Jika memungkinkan untuk berkumpul dari satu tempat untuk melaksanakan shalat Id, maka itu lebih utama. Jika hal itu dirasa berat, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk shalat di daerah mereka yang jaraknya sekitar tiga puluh mil atau semisalnya, jauh dari tempat dilaksanakannya shalat Id, yang membuat mereka berat untuk berkumpul. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin dan tidak pula harus jauh dari kota atau desa. Kedua, jika tidak ada lahan milik kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat Id, namun ada tempat milik pemerintah kafir yang cocok untuk menunaikannya dan diizinkan digunakan oleh kaum […]


Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id merupakan fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Karena Islamic Center (pusat keislaman) telah menunaikan shalat Id berdasarkan rukyah hilal (melihat hilal), maka ini menggugurkan kewajiban orang-orang yang tidak dapat hadir. Tidak boleh menunda […]


Anak-anak tidak boleh dilarang hadir di tempat shalat Id ketika hari raya jika mereka telah berumur tujuh tahun atau lebih. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam مروا أبناءكم بالصلاة لسبع، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh […]


Di antara amalan sunah (pada hari raya) adalah keluarnya para perempuan menuju tempat pelaksanaan shalat Id. Dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya, terdapat riwayat dari Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “(Kami diperintah) – dan dalam riwayat yang lain disebutkan أمَرَنا؛ تعني النبي صلى الله عليه وسلم- أن نخرج في العيدين العواتق وذوات الخدور، […]


Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya adalah fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Jadi, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan larangan memberikan nasehat setelah shalat. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa alasan untuk memberikan nasehat berbeda-beda sesuai kondisi orang yang menyampaikannya, dan kebutuhan manusia terhadapnya, serta keadaan para imam yang menyampaikan khutbah. Adapun ayat yang Anda sebutkan, ayat itu tidak berlawanan dengan menyampaikan nasehat. Maka bagi yang ingin duduk untuk […]


Menurut hukum Islam, melaksanakan shalat Jumat dua kali di masjid yang sama adalah tidak boleh. Sebab, kami tidak mengetahui adanya dasar hukum pelaksanaan yang seperti ini dalam agama Allah. Menurut hukum asal, hanya boleh dilaksanakan satu shalat Jumat dalam setiap wilayah. Tidak boleh melaksanakan beberapa shalat Jumat kecuali karena uzur syar’i, misalnya, bagi sebagian orang […]


Dalam riwayat yang sahih dijelaskan bahwa pada masa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak ada masjid yang digunakan untuk shalat Jumat di Madinah kecuali satu masjid, yaitu Masjid Nabawi. Kaum Muslimin datang ke masjid tersebut untuk shalat Jumat dari segala penjuru Madinah dan area-area yang dekat dengannya, seperti pinggiran kota. Keadaan seperti itu berlangsung hingga […]


Tidak terdapat dalil tentang membacanya di antara dua khutbah Jumat, tidak dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan tidak pula para sahabat radhiyallahu `anhum sebagaimana yang kami ketahui. Jadi, membacanya di antara dua khutbah adalah bidah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada riwayat hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa syarat dalam khutbah Jumat harus menggunakan bahasa Arab. Akan tetapi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkhutbah dengan bahasa Arab pada hari Jumat dan pada hari lainnya, karena bahasa Arab adalah bahasanya dan bahasa kaumnya. Di dalam khutbahnya, beliau menasihati orang-orang, memberi petunjuk […]