Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, wajib meng-qadha puasa hari-hari yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil tetap wajib berpuasa saat hamil, kecuali jika dia khawatir membahayakan dirinya atau janinnya, maka dia boleh tidak berpuasa serta meng-qadhanya setelah melahirkan dan suci dari nifas. Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha […]


Mengeluarkan darah saat hamil tidak mempengaruhi terhadap puasa yang Anda jalankan. Itu dianggap darah istihadhah. Puasa Anda sah. Demikian pula dengan qadha yang Anda lakukan untuk empat hari ketika Anda tidak berpuasa di rumah sakit. Oleh karena itu, Anda tidak perlu berpuasa lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib segera meng-qadha puasanya untuk tiga tahun yang telah lewat, dan memberi makanan setiap hari satu orang miskin sebanyak setengah sha’ gandum, beras, atau makanan pokok sejenis. Itu karena dia menunda qadha hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya, jika dia sengaja menundanya padahal mampu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika janin tersebut ada yang sudah berwujud anggota tubuh manusia, seperti tangan, kaki, dan semisalnya, maka wanita tersebut harus menunggu hingga masa nifas usai dan suci. Atau, dia cukup menyempurnakan 40 hari, lalu mandi wiladah, shalat, dan meng-qadha hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha puasa sebelum […]


Jika wanita hamil khawatir terjadi bahaya atas dirinya atau janinnya karena berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sebaiknya tidak berpuasa. Namun, dia wajib meng-qadha-nya, baik dia berada di wilayah panas, maupun tidak. Keringanan tersebut tidak ditentukan hanya pada bulan-bulan tertentu kehamilan. Yang jadi patokan adalah kondisinya, kekhawatiran akan terjadi bahaya, dan merasa berat menjalaninya, baik jumlah […]


Dia boleh menunda qadha puasa jika sebabnya adalah hamil dan menyusui. Kapan saja dia merasa mampu meng-qadha-nya maka dia wajib segera melakukannya, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan janinnya jika berpuasa Ramadhan, sebaiknya tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha puasa saja. Dalam hal ini, dia seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa, atau khawatir membahayakan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu […]


Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan janinnya jika berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha-nya saja. Kondisinya saat itu seperti kondisi orang sakit yang tidak kuat untuk berpuasa, atau mengkhawatirkan dirinya jika memaksakan untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman , وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa wanita tersebut keguguran pada bulan ketiga, maka darah tersebut tidak dihukumi darah nifas. Karena yang keluar tersebut merupakan gumpalan darah yang belum berwujud manusia. Berdasarkan hal itu, maka puasa dan shalatnya sah, meskipun dia melihat darah terus mengalir dari vaginanya, selama dia berwudu setiap kali ingin menunaikan shalat, […]


Allah memerintahkan manusia untuk beribadah kepada-Nya dan menganjurkan mereka untuk membaca serta mempelajari Kitab-Nya. Ini lebih dianjurkan lagi pada malam bulan Ramadhan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, من قام رمضان إيمانًا واحتسابًا غفر له ما تقدم من ذنبه “Orang yang bangun di bulan Ramadhan (menghidupkan malamnya dengan shalat dan berbagai […]


Kami tidak mengetahui dalil tentang mengkhususkan malam empat belas dibandingkan malam-malam lainnya di bulan Ramadhan. Adapun terkait malam ke dua puluh tujuh, orang yang bersungguh-sungguh beribadah untuk mendapatkan lailatul qadar, maka (perbuatannya) tidak boleh diingkari. Akan tetapi, seorang Muslim (seharusnya) berusaha mendapatkannya pada (seluruh) malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena ada keutamaan di […]