Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang yang ihram untuk haji atau umrah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain. Pergantian pakaian ihram ini tidak mempengaruhi ihramnya untuk haji ataupun umrah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak milik seseorang maka dia harus membayar sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Dan jika dia merusak tanaman atau tumbuhan milik seseorang di Tanah Haram maka dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya maka […]


Seorang Muslim boleh mandi untuk mendinginkannya ketika cuaca panas, karena ini akan menjadi stimulus baginya untuk beribadah. Dan ketika mandi dia harus memastikan bahwa tidak ada sehelai rambut pun ataupun kulit yang jatuh darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit atau sejenisnya maka dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma atau sejenisnya, atau menyembelih kambing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka haji Anda sah, dan Anda tidak berdosa ketika tidak memakai pakaian ihram demi menghilangkan kesulitan dari diri Anda. Akan tetapi Anda harus membayar fidyah, yaitu memberi makan enam orang miskin yang tinggal di wilayah Tanah Haram, atau menyembelih kurban untuk diberikan kepada orang miskin yang ada di Makkah atau […]


Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut di Makkah dan membagikan dagingnya kepada para fakir-miskin dan dia sendiri tidak ikut memakannya sama sekali. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing di Makkah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada fakir-miskin di Makkah. Atau Anda memberi makan enam fakir-miskin di Makkah, setiap orang miskin mendapatkan separuh sha’ berupa kurma atau makanan pokok lainnya. Atau Anda juga bisa berpuasa tiga hari. Ini berkaitan dengan ihram haji. Jika […]


Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu dibolehkan oleh agama. Karena ia memakai pakaian berjahit, maka ia wajib puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari makanan pokoknya, atau menyembelih kambing kurban. Hukum serupa dikenakan […]


Pertama, Allah mewajibkan haji kepada orang mukalaf yang mampu sebanyak sekali seumur hidup. Dan Allah menjadikannya salah satu rukun Islam karena sudah seharusnya diketahui bahwa ia bagian dari agama. Seorang Muslim hendaknya menunaikan kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah demi mendapatkan ridha Allah dan menjalankan perintah-Nya demi mengharapkan pahala dan takut akan siksa-Nya, dengan disertai […]


Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada saat telah masuk bulan haji maka itu tidak boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun jika ia melakukan hal itu setelah ihram, yakni setelah niat ihram, maka itu tidak boleh, karena orang […]


Jika ia mencukur jenggot sebelum ihram, maka ia telah bermaksiat karena telah mencukur jenggotnya. Dia wajib beristighfar dan bertobat kepada Allah. Dia tidak wajib membayar fidyah, akan tetapi ia wajib memanjangkan jenggotnya dan tidak mengulangi lagi mencukurnya secara total maupun sebagiannya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar kita membiarkan dan memanjangkan jenggot dan […]