Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


KEUTAMAAN SAHABAT UTSMAN BIN AFFAN ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join…


MEREKALAH SAHABAT NABI ﷺ ———————————————- 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join &…


DIANTARA KEANEHAN SYIAH ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join &…


LARANGAN MENDATANGI BEKAS TEMPAT ADZAB ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed حفظه الله 📮Boleh…


BUKTIKAN KEJUJURANMU ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed حفظه الله 📮Boleh Join & Share…


TETAP BERSAMA ORANG-ORANG JUJUR ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy حفظه الله 📮Boleh Join…


Jikalau memang masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, bahwa Anda mengatakan “Sungguh dia, sebagaimana ibu saya, haram bagi saya” berdasarkan kabar yang Anda terima tentang keluarnya dia dari rumah Anda dan terbukti bahwa kabar tersebut benar, maka ucapan Anda adalah zihar. Hukum zihar adalah haram yang mengharuskan Anda agar bertobat, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ […]


Perkataan suami kepada istrinya saat terjadi perselisihan antara mereka berdua bahwa dia menggauli ibunya, bukan dirinya, tanpa sengaja, dianggap sebagai zihar. Perkataan ini munkar dan dusta. Orang muslim haram mengucapkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ […]


Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali setelah dia mengorbankan hartanya, jika dia mau membatalkan sumpahnya yakni berdamai dengan istrinya tanpa memberinya sembelihan yang diinginkannya, maka dia terkena denda Zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa dua […]


Apabila orang yang berpisah ranjang dengan istrinya lebih dari tiga bulan itu karena tindakan nuzuz istrinya, yaitu dia menolak memenuhi hak suami yang semestinya dia jalankan, dan dia bersikeras melakukannya meskipun telah dinasihati oleh sang suami, ditakut-takuti dengan ancaman Allah Ta’ala, dan diingatkan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhinya, maka dia boleh pisah ranjang dengannya […]


Orang Muslim tidak boleh bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah dia diberi tenggang waktu selama empat bulan. Jika dia membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, maka dia telah kembali (kepada istrinya). Jika dia tidak mau kembali, maka mereka bisa dipisahkan oleh hakim agama. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ […]