Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


a – b. Jika terdapat para dokter wanita spesialis ginekologi dan obstetri dalam jumlah yang cukup, maka kedua spesialisasi tersebut hanya dibolehkan untuk mereka dan Anda tidak boleh mengambilnya. Anda juga tidak boleh melihat aurat wanita untuk praktik melakukan diagnosa atau untuk melakukan operasi terhadapnya. Namun apabila jumlah wanita yang mengambil kedua spesialisasi tersebut tidak […]


Seorang perempuan tidak terlarang belajar sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya tentang agama dan dunianya jika hal itu bisa dilakukannya, dengan tetap menjaga rasa malu, menutup auratnya, dan tidak iktilath (bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) meskipun sang suami semasa hidupnya melarang dan tidak mengizinkannya belajar karena tidak ada kekuasaan bagi suami atas istri setelah […]


Seorang wanita tidak dilarang menggunakan alat-alat kosmetik, seperti bedak dan pewarna. Namun, ketika keluar rumah, dia wajib menutup badannya dengan hijab (tudung) sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya kepada yang bukan mahramnya. Dia tidak terlarang membuka kepalanya di dalam rumah di depan mahramnya atau melanjutkan studi, dengan catatan dia harus menutup aurat, menjaga diri, dan aman […]


Seorang mahasiswa muslim tidak boleh belajar di kelas-kelas yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah besar. Anda harus berupaya menempuh studi di tempat yang tidak ada percampuran lawan jenis, demi menjaga agama dan kehormatan Anda. وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan […]


Bercampurnya para siswa dan siswi ketika belajar adalah haram. Berbaurnya mereka dalam kondisi telanjang ketika mandi dan berenang juga haram, baik mereka masih kecil maupun sudah besar. Karena, hal itu dapat menimbulkan efek yang sangat negatif dan membuat mereka melihat aurat orang lain, juga karena dapat menimbulkan kerusakan dan kemungkaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menetapkan bahwa semua itu tetap tidak boleh. Sebab, hal itu dapat menimbulkan fitnah besar dan mengantarkan semua pihak kepada fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Bercampurnya antara lelaki dan perempuan dalam proses pendidikan adalah haram dan sebuah kemungkaran yang besar. Hal ini karena ia mengakibatkan terjadinya fitnah, tersebarnya kerusakan dan dilanggarnya kehormatan. Keburukan dan dekadensi moral yang menjadi dampak dari bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, merupakan dalil terkuat bagi pengharamannya. Adapun mengqiyaskan hal tersebut dengan thawaf di Baitullah, maka […]


Tidak boleh, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak boleh mengajar para mahasiswi secara langsung, karena hal tersebut mengandung bahaya yang besar dan membawa dampak yang sangat buruk. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita harus mempelajari apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam agama Islam dan keluarga, agar dia mampu menunaikannya dengan cara yang diridhai oleh Allah, dengan tetap menghindari tempat-tempat yang membawa fitnah dan menimbulkan kecurigaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang ayah harus memberikan kepada putra dan putrinya pendidikan yang islami. Sebab, mereka adalah amanah bagi sang ayah dan akan dimintai pertanggungjawabannya pada Hari Kiamat. Dia tidak boleh menyekolahkan putra dan putrinya di sekolah-sekolah kafir, karena dikhawatirkan mereka akan mendapat fitnah (hal-hal buruk), kerusakan akidah, dan dekadensi moral. Adapun mengenai masa depan mereka, semuanya sudah […]


Anda tidak diperkenankan menimba ilmu selain dari orang-orang yang dapat dipercaya. Apalagi untuk ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab, karena ini dapat diperoleh dengan mudah di negara-negara Islam, Alhamdulillah. Oleh karena itu, Anda tidak boleh pergi ke negara-negara kafir untuk studi di sana, kecuali untuk ilmu-ilmu umum yang tidak dapat Anda pelajari dari kaum Muslimin di […]