Aqidah

Bercampurnya Lelaki Dengan Perempuan Di Lembaga Pendidikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 12, 20223 min read
Bercampurnya Lelaki Dengan Perempuan Di Lembaga Pendidikan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau. Wa ba`du, Komite Tetap Riset dan Fatwa telah melihat permohonan fatwa yang diajukan oleh Lembaga Syariah dan Studi Islam di Universitas Kuwait kepada yang mulia ketua umum Komite, dan kemudian dilimpahkan kepada Komite dengan nomor 269, pada tanggal 8/2/1404 H. Isi pertanyaan tersebut adalah: Terkait permasalahan yang dialami oleh para mahasiswa dan mahasiswi universitas Kuwait tentang permasalahan bercampurbaurnya antara lelaki dan perempuan di dalam satu ruangan kelas. Dan yang saya maksud dengan bercampurbaur adalah bercampurnya antara lelaki dan perempuan. Di antara mereka terdapat para wanita yang memakai pakaian tapi seperti telanjang, juga terdapat para wanita yang memakai hijab syar`i. Sebagian orang telah menfatwakan kebolehan bercampurnya antara lelaki dan perempuan dalam proses pendidikan. Mereka berdalil dengan bercampurnya antara para lelaki dan perempuan ketika sedang melakukan tawaf saat ibadah haji dan umrah. Padahal perzinaan bisa jadi akan tersebar antar para mahasiswa dan mahasiswi yang tidak taat dengan ajaran Islam, dengan alasan kebebasan pribadi. Mereka juga sering mengadakan tour bersama antara mahasiswa dan mahasiswi yang di dalamnya mereka saling berduaan. Universitas pun menjadi ajang pertunjukan pakaian mode terbaru, make up dan gaya rambut dengan banyaknya mahasiswa dan mahasiswi yang belum menikah. Oleh karena itu kami mohon Anda memberikan fatwa terhadap pertanyaan-pertanyaan kami dan menjelaskan mana yang benar dan mana yang batil, serta membimbing kami kepada yang benar. Dan mohon dijawab secara detail, karena jawaban tersebut akan kami cetak dan akan kami bagikan kepada para mahasiswa. Pertanyaan kami adalah: 1. Penjelasan tentang keharaman pendidikan yang bercampur antara lelaki dan perempuan disertai dalil-dalil dan bantahan terhadap orang yang mengatakan kebolehannya dengan dalil tawaf. 2. Siapakah yang berdosa akibat bercampurbauran kami di universitas, karena kami selalu mengingkari hal tersebut? Seandainya kami tinggalkan universitas tertentu, tentu para pembuat kerusakan akan berbuat lebih parah lagi. 3 Apakah upaya untuk meminimalisir bangunan, biaya, jumlah pengajar dan laboratorium di universitas membolehkan terjadinya campurbaur?
HomeRadioArtikelPodcast