Keponakan Lebih Berhak dari Paman
Soal: Seorang meninggal dunia dengan ahli waris : 1) Seorang istri, 2) Saudari kandung, 3) putera saudara kandung (keponakan), dan 4) Paman (saudara kandung bapak). Bagaimana pembagian waris secara islam? Jawab: Dalam kasus ini, istri berhak mendapat 1/4 dari harta waris karena suaminya yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu. Saudari kandung berhak mendapatkan 1/2 […]
Faroidh