Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Bersetubuh dengan istri melalui anus (anal seks) hukumnya haram dan pelakunya dianggap telah melakukan sebuah dosa besar. Oleh sebab itu, pelaku harus bertaubat kepada Allah Jalla wa ‘Ala, serta meminta ampun kepada-Nya atas apa yang telah dilakukan. Namun istri tidak dinyatakan tertalak karena perbuatan anal seks tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Dalam kondisi seperti itu dia boleh bersenang-senang dengan (menggauli) istri selain di kemaluan dan dubur seperti telah dijelaskan sebelumnya. Dia juga tidak diberikan keringanan dengan alasan yang disebutkan, seperti bepergian jauh, tidak pulang dalam waktu yang lama, dan waktu menetap bersama istri singkat, untuk menggaulinya di kemaluannya ketika dia sedang haid dan nifas hingga haidnya […]


Suami boleh menyetubuhi seluruh tubuh istrinya (yang sedang haid), selain pada vagina dan anus. Tindakan seperti ini dianggap sudah cukup dan memadai, ketimbang menyetubuhi istri di daerah vagina dan dubur, yang jelas-jelas sudah diharamkan oleh Allah. Kami menyarankan Anda untuk melakukan puasa sunnah, agar membantu menurunkan tingkat libido Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Diriawayatkan di dalam kitab “Tafsir al-Imam Ibnu Katsir” dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa ia menjelaskan tentang tafsir firman Allah Ta’ala, فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dia berkata: “Kemaluan perempuan dan jangan lebih dari itu. Barangsiapa melakukannya (di luar yang telah ditentukan), […]


Seorang suami dilarang menyetubuhi dubur (anus) istrinya. Jika seseorang melakukannya tanpa sengaja, maka dia dimaafkan asalkan dia berhenti saat tersadar. Dalil yang mengharamkan perbuatan anal seks adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah, أن يهود كانت تقول: إذا أتيت المرأة من دبرها في قبلها ثم حملت كان ولدها أحول. […]


Suami boleh berhubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil, hingga saat-saat sebelum melahirkan. Tidak ada dosa baginya jika melakukan itu. Sebab, pada dasarnya istri adalah halal bagi suami, dan belum ada faktor syar’i yang mengubah hukum asal (kehalalan) tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menyetubuhi istri yang sedang nifas, sampai dia selesai (suci) dari nifasnya. Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka […]


Istri yang sedang haid atau nifas tidak boleh disetubuhi, kecuali setelah darah haid atau nifas berhenti, dan sesudah melaksanakan mandi wajib. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat […]


Seorang suami diharamkan berhubungan seksual dengan istrinya yang sedang haid. Namun dia boleh mencumbunya pada selain kemaluan dan dubur (anus), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, اصنعوا كل شيء إلا النكاح “Lakukan apa pun yang kalian mau, asalkan bukan bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya) Dia juga dianjurkan untuk memerintahkan istrinya memakai sarung […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka senggama ini dalam keadaan suci dan Anda pun tidak berdosa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Suami haram menggauli istrinya di kemaluannya di saat sdang haid. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah berbuat dosa dan dia wajib membayar kafarat (denda). Apabila hal itu dilakukannya berulang kali, berarti dia melakukan dosa berulang kali dan denda kafarat yang harus dibayar juga berulang kali sesuai dengan berapa kali dia melakukannya walaupun dalam satu kali haid. […]


Pertama, wanita yang sedang nifas dan haid haram digauli. Barangsiapa melakukannya, maka dia harus membayar kafarat dan bertobat serta meminta ampun. Kedua, menggauli istri dari duburnya termasuk dosa besar, tetapi tidaklah menyebabkan istri terceraikan. Orang yang melakukannya harus bertobat dan meminta ampun serta menyesali perbuatannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]