pernikahan
Wanita Yang Sedang Nifas Dan Haid Haram Digauli

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya harap Anda berkenan untuk menjelaskan beberapa masalah yang pernah saya baca dari beberapa kitab. Saya bingung entah mana yang benar: ada yang mengharamkan, ada juga yang menghalalkan, dan ada juga yang berpendapat bahwa orang yang melakukannya secara sengaja harus membayar kafarat (denda) sumpah, yaitu mengenai hal berikut: 1. Menggauli wanita yang sedang nifas, 2. Menggauli wanita sedang haid, 3. Menggauli wanita di dubur (anus)nya.