Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Disunnahkan bagi perempuan yang masuk masjid untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid. Sebab, hadits yang menjelaskan hal itu bersifat umum, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum melakukan shalat […]


Apabila realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka bagian luar masjid berupa halaman, jalanan, dan area sekelilingnya tidak mempunyai kedudukan seperti masjid. Dalam kondisi ini, Anda tidak disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid, tetapi boleh shalat sunnah rawatib dan sunnah mutlaq lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang imam atau siapa pun boleh masuk masjid melalui pintu mana pun. Jika ikamah telah dikumandangkan saat dia masuk masjid, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة ” Apabila ikamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat […]


Ada kaidah fikih yang berbunyi: “Apabila ada dua ibadah sejenis bertemu, maka pelaksanannya bisa digabung dan cukup dilaksanakan sekali saja jika tujuan dari kedua ibadah tersebut sama.” Di antara contoh kaidah ini adalah seseorang yang masuk masjid pada saat waktu shalat Rawatib sudah masuk lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat shalat Rawatib dan […]


Pertama, Orang yang masuk ke dalam masjid disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyyah masjid sebanyak dua rakaat sebelum ia duduk atau, dengan kata lain, saat masuk ke dalam masjid, termasuk pada saat khatib sedang menyampaikan khotbah. Khusus terkait dengan yang terakhir ini, ada hadis Jabir radhiyallahu `anhu dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim yang mengatakan: دخل […]


Barangsiapa masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya, maka dia hendaknya tidak duduk sampai dia mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat, baik dia duduk di lantai maupun duduk di suatu tempat yang tinggi, baik dia duduk terus maupun hanya untuk sementara seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, […]


Orang yang masuk ke dalam masjid, kapan pun, disunahkan untuk melaksanakan shalat sunah tahiyyah masjid karena sesuai dengan makna umum dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين ” Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” Hadis riwayat […]


Orang yang masuk masjid di luar waktu yang dilarang (untuk mengerjakan shalat), sebelum duduk, dia disyariatkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat, baik dia masuk masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan ceramah, maupun yang lainnya. Dia wajib berwudu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Adapun jika dia masuk masjid di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat […]


Apabila seseorang menjamak shalat Magrib dan Isya pada saat tidak melakukan perjalanan jauh, maka ia melakukan shalat sunah Rawatib untuk Magrib dan Isya sesudah melaksanakan shalat Isya. Namun, jika ia menjamak shalat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur (jamak takdim) atau pada waktu Asar (jamak takhir), maka ia tidak boleh melakukan shalat sunah sesudah shalat […]


Anda harus bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas maksiat yang telah Anda lakukan, lalu kembali membiasakan apa yang pernah Anda lakukan seperti ibadah, istiqamah (konsisten), sabar, teguh dalam menjalankan ibadah, dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Semoga Allah menolong dan memberikan petunjuk kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Musafir yang melakukan Qashar (meringkas shalat) tidak disyariatkan untuk melakukan shalat sunah Rawatib sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya ketika ia melakukan Qashar di perjalanan jauh. Hal ini berdasarkan kepada hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم يزد على ركعتين حتى قبضه الله “Aku […]


Shalat sunah itu dilakukan dua rakaat dua rakat dengan satu kali salam, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, صلاة الليل أو العصر ركعتين ركعتين “Shalat malam atau siang (hendaknya dilakukan) dua rakaat dua rakaat.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.