Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

BIDÂDÃRI DI SURGÄ YANG CÄNTIK &. JELITÄ Al-Qur’an yang mulia sering menyebutkan kenikmatan-kenikmatan yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman yang akan diperoleh kelak di surga, karena memang surga adalah tempat bersenang-senang dalam keridhaan ar-Rahman. Ber…

Syarh Hadits: “DUA NIKMAT YANG KEBANYAKAN MANUSIA DIRUGIKAN PADANYA” Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Seorang penanya mengharapkan dari yang mulia, penjelasan perkataan ini : (Dua nikmat yang kebanyakan  .kebanyakan manusia dirugikan padanya, kesehatan dan waktu luang). Ia megatakan: Saya meyakini kalau ini hadits? Jawaban Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah : Naam ini adalah hadits yang sahih. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Dua nikmat yang kebanyakan manusia dirugikan padanya, adalah kesehatan dan waktu luang.) Yakni kebanyakan manusia menyia-nyiakan kesehatannya dan waktu luangnya tanpa faedah. Memiliki kesehatan tubuh, keselamatan badannya dan dia punya waktu luang, akan tetapi dia tidak memakainya untuk perkara yang bermanfaat dan perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau untuk perkara yang bermanfaat di dunia, maka orang ini telah dirugikan dalam kedua nikmat ini. Sesungguhnya sepantasnya bagi seorang mukmin untuk menggunakan nikmat ini untuk perkara yang mendatangkan keridhaan Allah. untuk perkara yang bermanfaat baginya seperti berdagang, dan macam-macam usaha yang halal, memperbanyak puasa, shalat, berdzikir, amalan ketaatan, menjenguk orang sakit, amar makruf nahi mungkar, berdakwah di jalan Allah Azza wa Jalla dan selainnya dari amalan-amalan yang kebaikan. Maka seorang mukmin mesti menggunakan keduanya untuk perkara yang Allah ridhai, yang bermanfaat bagi dunianya berupa kehalalan. Maka jika dia meninggalkan kedua nikmat itu, tidak menggunakannya untuk perkara yang bermanfaat baginya maka berarti dia telah merugi. kerugian ini terkadang berupa keharaman, terkadang tidak memudharatkan. Maka jika ia tidak memakainya untuk bermaksiat kepada Allah dan menunaikan kewajiban, maka kerugian ini tidak memudharatkannya. Adapun jika kesehatannya dimanfaatkan untuk bermaksiat kepada Allah, maka hal itu akan memudharatkannya. Atau waktu luangnya dimanfaatkan dalam bermaksiat kepada Allah, maka hal itu akan memudharatkannya. Adapun jika tidak demikian, tidak dipakai untuk bermaksiat kepada Allah, akan tetapi tidak memperbanyak amalan kebaikan yang sunnah. Dia tidak menggunakan kesehatan dan waktu luangnya untuk perkara yang bermanfaat bagi dunianya, akan tetapi dia memiliki pendapatan yang menopang hidupnya dan keluarganya dan dia tidak diharuskan bekerja dan yang semisalnya, maka hal itu tidak memudharatkannya, akan tetapi ini termasuk satu jenis kerugian. Kalau seandainya dia menggunakan kesehatannya untuk perkara yang bermanfaat baginya, seperti dzikir, ketaatan dan amalan-amalan ketaatan lainnya yang disyariatkan dan juga usaha-usaha bisnis yang halal dan baik, lalu dia bersedekah dan berbuat ihsan dengannya tentunya ini lebih baik baginya. Semoga Allah membalas dirimu dengan kebaikan. Sumber : http://www.binbaz.org.sa/node/11378 Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah Arsip WSI √ http://forumsalafy.net/dua-nikmat-yang-kebanyakan-manusia-dirugikan-padanya/

Pertolongan Pertama Sakit Gigi Apakah Anda sedang sakit gigi? Penyakit yang membuat sakit hampir-hampir di seluruh tubuh adalah sakit gigi. Penyakit ini membuat kita menjadi sangat merasakan sakit hingga terkadang juga membuat rasa sakit kepala menyerang. Sakit gigi ini biasanya di s…

HUKUM BERDIRI MENUNGGU IQOMAT DAN MENINGGALKAN SHOLAT TAHIYYATUL MASJID Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang apa yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, yaitu apabila mereka datang ke masjid berdekatan dengan waktu iqomat, mereka hanya berdiri menunggu …

JANGAN TERPIKAT DENGAN DUNIA . Allah berfirman:“Ketahuilah oleh kalian, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kalian serta berbangga-banggaan dengan banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang …

Dalil-dalil Bacaan Dzikir Setelah Sholat عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَاللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ قَالَ الْوَلِيدُ فَقُل…

HIKMAH BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah : -------- Tanya : "Apakah hikmah dari seorang yang shalat apabila selesai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk menunaikan shalat …

MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis. Oleh karena itu, wanita boleh memotong rambutnya karena panjang (mengurangi panjangnya) atau banyaknya. Hal ini tidak apa-apa dilakukan lebih-lebih dengan maksud berhias untuk suami, dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir (atau wanita-wanita fasik). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah) Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan) Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berbunyi: نَهَى عَنْ تَخْلُفَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambut kepalanya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i) adalah hadits yang dhaif.  .(Lihat adh-Dha’ifah no. 678) Model potongan rambut wanita yang menyerupai potongan rambut lelaki adalah diharamkan, karena adanya tasyabbuh. Dalam hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّٰه عليه و سلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885) (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ada pendapat yang menyatakan wanita tidak boleh memotong rambutnya melainkan ketika ada kebutuhan saja. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan hafizhahullah) Ada pula yang berpendapat hukumnya makruh, dan ini yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad rahimahullah. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah Jika seorang wanita memotong rambutnya dari atas dahinya dan sisanya dibiarkan terjulur menutup dahinya—istilah lainnya: poni—dengan maksud bertasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan orang-orang yang menyimpang, hukumnya haram, tidak boleh melakukannya dengan alasan tasyabbuh ini. Namun, jika dia melakukannya karena mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi dia ingin berhias untuk suaminya, atau di hadapan karib kerabatnya, tidak tampak bagi kami adanya larangan dalam hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Memotong rambut karena rontok tidaklah terlarang. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Dikutip dari: Majalah AsySyariah Online || RAMBUT WANITA || Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah WA Al Istifadah ※ WALIS ✆

HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN Pertanyaan: Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok tahfidz al-Qur'an? Jawaban: Tidak mengapa hal ini menurut pendapat yang shahih. Hal ini tidak mengapa, karena ketika mengambil upah padanya ada bentuk memberi…

BENARKAH PERNIKAHAN DINI MENGHALANGI MENUNTUT ILMU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Diantara faedah-faedah dari pernikahan dini adalah memperoleh anak-anak yang akan menjadi penyejuk mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِيْنَ يَقُولُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا …

PANDUAN UNTUK MENYINGKIRKAN WAS-WAS ﺗﻮﺟﻴﻪ ﻟﻠﺘﺨﻠﺺ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ______________________________________ ✳ السؤال : ﺃﻧﺎ ﺭﺟﻞ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻲّ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ ﻓﻲ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ، ﻓﻌﻨﺪﻣﺎ ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺃﺫﻫﺐ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻳﻌﺎﺭﺿﻨﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ، ﻭﻋﻨﺪﻣﺎ ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻳﻮﺳﻮﺱ ﻟﻲ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻟﻴﺲ ﺑﺼﺎﻟﺢ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻀﺮ، ﻣﻊ ﺃﻧﻨﻲ ﺃﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺬﺭ؛ ﻷﻧﻨﻲ ﺃﺷﻚ ﺃﻥ ﺃﻧﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻲ، ﺃﺭﺟﻮ ﺇﺭﺷﺎﺩﻱ . ✳ الجواب : ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺟﻞ ﻭﻋﻼ - : ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣَﻠِﻚِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﺇِﻟَﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣِﻦ ﺷَﺮِّ ﺍﻟْﻮَﺳْﻮَﺍﺱِ ﺍﻟْﺨَﻨَّﺎﺱِ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻓﻌﻠﻴﻚ ﻳﺎ ﺃﺧﻲ ﺃﻥ ﺗﺘﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ , ﻭﺃﻥ ﺗﺤﺬﺭ ﻣﻜﺎﺋﺪﻩ , ﻭﺗﺠﺰﻡ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﻮﺭ , ﺇﺫﺍ ﺳﻠﻜﺖ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﻓﺎﺟﺰﻡ ﻭﺍﻣﻀﻲ ﻓﻴﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻢ ﻳﻘﻴﻨﺎً ﺃﻥ ﻓﻴﻪ ﺷﻴﺌﺎً ﻳﻀﺮﻙ ﻓﺎﺗﺮﻛﻪ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﻓﻜﻞ ﻭﺩﻉ ﻋﻨﻚ ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻓﺎﺟﺰﻡ ﻭﺩﻉ ﻋﻨﻚ ﺃﻥ ﺗﻮﺳﻮﺱ ﻓﺘﻘﻮﻝ ﻣﺎ ﻛﻤﻠﺖ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﺖ ﺍﻣﻀﻲ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺗﺮﻯ ﺃﻧﻚ ﻗﺪ ﻛﻤﻠﺖ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻚ ﺍﺣﺬﺭ ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻭﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻚ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﺘﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭﺍﻣﻀﻲ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻠﻚ , ﻭﺍﺟﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻏﻢ ﻋﺪﻭﻙ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻭﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺴﻠﻂ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻟﻴﻨﻚ ﻣﻌﻪ ﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺷﺮﻩ ﻭﻣﻜﺎﺋﺪﻩ . ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ www.binbaz.org.sa/node/17056 ______________________________________ ✳ Pertanyaan : Saya adalah seorang lelaki yang sering was-was dalam berbagai keadaan. Ketika saya mau pergi melewati suatu jalan, rasa was-was menentang keinginan saya dan menyuruh untuk menempuh jalan lain. Ketika saya mau makan suatu makanan, setan membuat saya was-was bahwa makanan itu tidak baik atau makanan itu berbahaya. Sedangkan saya juga orang yang takut bernadzar, karena ragu bisa menunaikannya atau tidak. Tolong beri saya arahan.  .Jawaban : “Was-was itu dari setan, sebagaimana Allah jalla wa 'alaa berfirman: ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣَﻠِﻚِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﺇِﻟَﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣِﻦ ﺷَﺮِّ ﺍﻟْﻮَﺳْﻮَﺍﺱِ ﺍﻟْﺨَﻨَّﺎﺱِ “Katakanlah (ya Muhammad) Aku berlindung kepada Rabb manusia. Rajanya manusia. Sesembahan manusia, dari kejelekan was-was al-khannas.” (An-Nas: 1-4) Al-Khannas adalah setan. Maka wajib bagi anda wahai saudaraku untuk berta’awwudz kepada Allah dari was-was tersebut serta berhati-hati dari tipu daya setan. Dan hendaknya pula anda berketetapan hati dalam melakukan segala urusan anda. Jika anda melewati sebuah jalan maka mantapkanlah, terus anda lalui hingga anda memang mengetahui dengan yakin di jalan tersebut ada sesuatu yang akan mengganggu. Jika memang demikian, tinggalkanlah. Demikian pula ketika memakan makanan. Jika anda tidak tahu ada perkara yang membuat makanan tersebut di haramkan, makanlah serta tinggalkan was-was yang ada. Saat berwudhu juga demikian, terus kerjakan dan tinggalkan segala was-was yang mungkin membisikkan, “Anda tidak menyempurnakan wudhu”, “Anda belum melakukan ini dan itu”, teruskan wudhu anda selama anda pandang telah menyempurnakannya. Lalu pujilah Allah. Demikian pula saat anda mengerjakan shalat. Hati-hatilah anda dari was-was dalam segala sesuatu, yakinlah itu dari setan. Bila anda mendapati suatu was-was dalam jiwa anda, berlindunglah kepada Allah dari setan serta teruskan apa yang sedang anda lakukan. Berketetapan hatilah hingga membuat jengkel setan musuh anda. Hingga pada akhirnya ia tidak dapat menguasai anda setelah sebelumnya dapat melakukannya karena sikap lembek anda kepadanya. Kita mohon perlindungan kepada Allah dari kejelekan dan tipu daya setan.” Baarokalohu fiykum. ______________________________________ Syabab Ashhabus Sunnah www.ittibaus-sunnah.net أصحاب السنة ASHHABUS SUNNAH

DONOR DARAH UNTUK NON MUSLIM Tanya: Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab: “Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal i…