Fiqih

Hukum Pindah Tempat untuk Shalat Sunnah

Atsar.id
Atsar.idby Atsar ID
September 10, 20151 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

HIKMAH BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB


Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :

--------

Tanya : "Apakah hikmah dari seorang yang shalat apabila selesai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk menunaikan shalat sunnah, maka dia dituntunkan untuk mengganti/berpindah ke tempat lain, bukan pada tempat yang dia melaksanakan shalat wajib tadi?"

Jawab : "TIDAK ADA hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tentang masalah berpindah tempat, menurut apa yang kami ketahui. Dalam masalah ini hanya ada beberapa hadits-hadits yang lemah.

Berdasarkan pendapat yang memandang disyari’atkannya hal tersebut, sebagian para ‘ulama menyebutkan hikmahnya, yaitu
➡ adanya persaksian tempat yang dia shalat di situ.
Wallahu Subhanahu A’lam. Dia Maha Bijak dan Maha Berilmu."

Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)

••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HomeRadioArtikelPodcast