Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jawaban 1: Orang yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadan wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak bisa maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka memberi makan enam puluh orang miskin disertai dengan taubat dan mengganti puasa hari tersebut. Ketidaktahuannya tentang keharaman hal ini tidak menjadi alasan menggugurkan […]


Kewajibannya adalah dengan memberikan setiap orang miskin dari enam puluh orang itu setengah sha` makanan yang biasa dimakan keluarganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa di antara mereka yang membatalkan puasanya dengan sengaja, maka dia wajib mengqada puasanya yang batal, dan memberi kafarat untuk setiap hari puasanya yang batal. Kafaratnya itu adalah memerdekakan budak, jika dia tidak mampu melakukannya, maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut untuk setiap satu hari, jika dia tidak mampu melakukannya maka dia harus memberi […]


Boleh bagi orang yang berpuasa berenang pada siang hari ketika ia berpuasa, dan ia harus selalu menjaga agar air tidak masuk ke tenggorokannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Jika wanita tersebut melakukan kumur-kumur dan air sampai ke tenggorokannya karena haus maka ia wajib mengganti puasanya. Kedua: Setetes darah yang ia lihat setelah masa bersuci dan mandi haid tidak dianggap apa-apa dan puasanya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib mengganti hari-hari puasa Anda yang batal selama bulan Ramadan disertai dengan taubat dan memohon ampun kepada Allah dan hendaklah Anda berusaha mengetahui secara pasti jumlah hari yang puasa Anda batal sesuai perkiraan terkuat Anda. Anda juga wajib membayar kafarat atas keterlambatan dalam membayar utang puasa Anda. Jumlah kafarat adalah memberi makan orang miskin […]


Jawaban 1: Jika ada orang yang mendengarkan perkataan keji yang ditujukan padanya dengan maksud menghinanya maka dia harus menjawab dengan berkata, “Saya sedang berpuasa”. Hal ini berdasarkan hadis al-Bukhari dalam kitab Sahihnya Juz 2 halaman 228 dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, الصيام جنة فإذا كان يوم صوم […]


Jika sesuatu keluar dari lambung orang yang berpuasa ke mulutnya, maka dia harus meludahkannya, jika dia sengaja menelannya maka puasanya batal, karena dia sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lambungnya. Tapi jika tidak mencapai mulut atau sampai ke mulut dan kembali ke dalam perut tanpa disengaja, maka tidak ada masalah, berdasarkan firman Allah Subhanahu, لاَ يُكَلِّفُ […]


Jika ada sesuatu keluar dari lambung menuju mulut maka wajib bagi orang yang berpuasa memuntahkannya. Jika ia sengaja menelannya, batallah puasanya, namun jika tertelan tanpa sengaja maka tidak ada apa-apa baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sebuah pertanyaan dari saudari berkebangsaan Suriah, Munirah Muhammad, dilayangkan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Ia menanyakan sebuah persoalan dengan narasi sebagaimana berikut, “Apakah mencintai dan memikirkan seseorang yang belum menikah diharamkan dalam Islam, meskipun orang tersebut tidak tahu?”. Sementara itu, Saudari Maryam Muhammad juga memiliki pertanyaan yang serupa, “Dalam beberapa waktu terakhir, sering kali terjadi bahwa […]

Renungan Untuk Para Suami HENDAKLAH NIATKAN UNTUK MENDAPAT PAHALA DARI ALLAH TA'ALA Dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, ia mengisahkan, "Ada seseorang melewati Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Mereka melihat kesabaran dan jiwa semangat orang itu. Kemudian para sahabat berkata kepada …