puasa
Menggauli Istri Di Siang Hari Ramadhan Karena Tidak Tahu Hukum Dan Kafaratnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Seorang lelaki menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadan karena tidak mengetahui hukumnya begitu juga kafaratnya. Setelah beberapa waktu iapun akhirnya mengetahui hukumnya. Apa yang wajib ia lakukan?
Pertanyaan 2: Kafarat dengan memberian makan orang miskin, apakah mencakup makanan untuk sarapan, makan siang dan makan malam? atau satu kali makan saja?