puasa

Menggauli Istri Di Siang Hari Ramadhan Karena Tidak Tahu Hukum Dan Kafaratnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Menggauli Istri Di Siang Hari Ramadhan Karena Tidak Tahu Hukum Dan Kafaratnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Seorang lelaki menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadan karena tidak mengetahui hukumnya begitu juga kafaratnya. Setelah beberapa waktu iapun akhirnya mengetahui hukumnya. Apa yang wajib ia lakukan? Pertanyaan 2: Kafarat dengan memberian makan orang miskin, apakah mencakup makanan untuk sarapan, makan siang dan makan malam? atau satu kali makan saja?
HomeRadioArtikelPodcast