Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Dihikayatkan bahwa ada seorang bernama "Bahlul" seorang lelaki gila pada masa khilafah abbasiyyah Harun ar Rasyid... Pada suatu hari, Khalifah Harun ar Rasyid melewatinya, dalam keadaan Bahlul sedang duduk di salah satu kuburan. Maka khalifah Harun berkata kepadanya: "Wahai Bahlul...Wahai Maj…

TENTANG SYUBHAT : "KITA SEMESTINYA MENEGAKKAN SISTEM ISLAMI DULU, BARU KEMUDIAN DAKWAH TAUHID AKAN OTOMATIS DATANG MENYERTAI" Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allaamah 'Ubaid bin 'Abdillah Al-Jabiry -hafizhohullah- Tanggal Fatwa: 5 Rajab 1436H | 24/04/2015 P E R T A N Y A A N : Semog…

Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat . Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh bagi siapa pun meninggalkannya karena alasan kerja / dinas, study, dan yang semisalnya. Allah berfirman : (artinya) "Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah,niscaya Allah akan memberinya jalan kelu…

Akikah secara bahasa berasal dari kata yang berarti memotong. Adapun secara istilah agama, akikah adalah binatang yang disembelih karena lahirnya anak, baik laki-laki maupun perempuan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/317 cet. al-Maktabah at-Taufiqiyyah) Akikah punya sebutan lain, yaitu nasikah atau dzabihah yang berarti sembelihan. Tiga sebutan ini ditetapkan oleh syariat sehingga tidak pantas hanya dimasyhurkan (memakai) salah […]

Pada hari ketujuh diperintahkan untuk menggundul rambut bayi. Hal ini berlandaskan beberapa hadits di antaranya, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, akikah disembelih untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya, dan diberi nama.” (Sahih, HR. Ahmad dan Ahlus Sunan yang empat dari Samurah radhiallahu ‘anhu). Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu […]

Pada hari ketujuh dari kelahiran bayi ia sudah harus diberi nama. Hal ini demi menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menamai anak pada hari ketujuh. (Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2832 […]

Mentahnik Bayi Tahnik adalah mengunyah sesuatu kemudian meletakkannya pada bagian atas mulut bayi. Mentahnik bayi adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/ 99). Di antara landasannya ialah hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah lahir anak laki-lakiku kemudian aku bawa kepada Nabi […]

Selamatnya kandungan dan sehatnya bayi yang dilahirkan adalah dambaan setiap orang yang ingin memiliki keturunan. Untuk mewujudkan harapan tersebut, umumnya manusia menempuh beragam cara, dari upaya-upaya medis (bahkan) hingga mistis. Seorang muslim yang taat beragama tidak mau asal-asalan melakukan sebuah upaya karena sikap, keyakinan, dan perbuatannya akan selalu ia cocokkan dengan nilai-nilai agamanya yang luhur […]

Lahirnya si mungil memang saat yang dinanti. Oleh karena itu, apabila dianugerahi anak, baik laki-laki maupun perempuan, hendaknya kita bersyukur kepada Allah ‘azza wa jalla. Selain itu, setiap muslim dianjurkan memberi tahu saudaranya sesama muslim yang dikaruniai anak ketika dia belum tahu bahwa anaknya telah lahir. Hal ini termasuk bentuk menyusupkan kebahagiaan ke dalam hati […]

Di antara tujuan pernikahan adalah mengharapkan munculnya keturunan yang akan meneruskan kehidupan manusia di muka bumi ini sampai batas waktu yang Allah ‘azza wa jalla tentukan. Demi tercapainya kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat, Islam telah memberikan perhatian yang serius sejak seorang manusia terlahir di bumi ini hingga dewasa dan masa tuanya. […]

al'Allamah al Faqih asySyaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata: Adzan itu termasuk amalan-amalan yang paling utama. Dan adzan lebih utama dari ke-imam-an, yakni: tingkatan seorang muadzin dari segi pahala lebih utama dari tingkatan seorang imam, karena seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk mengagungkan Allah, mengesakan Allah, mempersaksikan kerasulan Nabi, dan demikian pula dia menyeru/mengajak manusia untuk sholat dan mengajak menuju kebahagiaan  .dalam sehari-semalam 5 kali atau lebih. Sedangkan seorang imam tidak mendapatkan hal-hal tersebut. Dan tidaklah ada pepohohan, bebatuan dan bangunan yang mendengar suara orang yang sedang beradzan kecuali benda-benda itu akan bersaksi untuk membela sang muadzin pada hari kiamat. Oleh karena inilah tingkatan adzan dalam syariat menjadi lebih tinggi dari tingkatan ke-imam-an. Jika ada yang bertanya: "Jika seperti itu kedudukan adzan, lalu mengapa Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rosyidin tidak beradzan?". Maka para ulama telah menjawab soal ini, bahwasanya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rosyidin tidak beradzan karena mereka tersibukkan dengan kepentingan-kepentingan ummat, karena mereka adalah para khalifah, para pemimpin, yang harus mengatur urusan ummat. Sedangkan adzan pada masa Rosul shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak seperti adzan pada masa kita sekarang ini, jika seseorang ingin adzan, tidak ada yang harus ia lakukan kecuali: - cukup melihat jam dan - mengenali waktu yang sudah diperbolehkan adzan atau belum, namun pada masa Rosul shallallaahu 'alaihi wa sallam, para muadzin harus senantiasa mengawasi dan mengikuti pergerakan bayangan hingga mereka tahu bahwa matahari benar-benar telah tergelincir ke barat, demikian juga mereka juga senantiasa mengawasinya hingga tahu bahwa matahari telah tenggelam, kemudian mengawasi syafaq (awan merah), kemudian mengawasi fajar. Sehingga terdapat kesulitan yang teramat sangat dalam hal ini. Oleh karena inilah, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rosyidin tidak bertugas untuk adzan, bukan karena keutamaan adzan lebih sedikit dari ke-imam-an, tapi karena mereka tersibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan yang harus mereka tunaikan, (sehingga tidak sempat) adzan. Dan sungguh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaan adzan bahwasanya manusia itu: "Kalau mereka mengetahui keutamaan yang ada pada adzan, lalu mereka tidak akan bisa mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian untuk beradzan, tentu mereka akan melakukannya". -selesai-. Syarh Riyadhus Shalihin: 5/29-30 WA Ashhabus sunnah

Nasehat Bagi Muslim yang Hobi Nonton Bola di Televisi Oleh : Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi? Jawaban: Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditamp…