Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mani adalah cairan berwarna putih kental yang keluar memancar dari kemaluan diiringi dengan rasa nikmat. Setelah keluar mani, seseorang akan merasa lemas. Mani hukumnya suci menurut pendapat yang sahih. Pakaian yang terkena mani dianjurkan untuk dibersihkan dengan cara dicuci atau digaruk. Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi, baik akibat hubungan seksual atau mimpi. Adapun jika […]


Barangsiapa bangun tidur dalam keadaan junub, maka ia wajib mandi untuk menghilangkan junubnya agar bisa menunaikan shalat subuh. Tidak adanya kamar mandi tidak menjadi alasan meninggalkan mandi wajib. Ia wajib berlindung dari manusia dan melakukan mandi junub, kecuali jika waktu dingin dan dia tidak memiliki sarana memanaskan air dan khawatir terhadap dirinya jika mandi dengan […]


Pertama, Pada dasarnya mimpi basah sampai mengeluarkan mani mengharuskan mandi dengan air. Namun, jika mandi justru menyebabkan Anda sakit, maka Anda boleh menggantinya dengan tayamum karena tayamum disyariatkan ketika tidak ada air atau (ada air) tetapi tidak bisa menggunakannya karena sakit. Kedua, Shalat berjemaah hukumnya wajib dan mandi adalah syarat sah shalat. Jika Anda menemukan […]


Puasa Anda tetap sah. Tentang shalat, jika air mani Anda keluar disebabkan syahwat, maka Anda wajib mandi walaupun syahwat itu timbul karena menghayalkan sesuatu. Adapun jika air mani keluar bukan disebabkan syahwat, maka hukumnya sama seperti kencing yang hanya membatalkan wudhu sehingga Anda wajib beristinja’ dan berwudhu untuk shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan dipastikan dua lubang, kemaluan dan dubur, terbasuh atau tercuci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang memikirkan tentang jima’ atau pemanasannya lalu keluar mani merasakan kenikmatan maka ia wajib mandi. Jika yang keluar hanyalah air mazi, ia tidak wajib mandi tetapi ia hanya wajib bersuci saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda telah bersalah karena pergi menyalatkan jenazah paman Anda dalam kondisi junub. Anda mesti memohon ampun kepada Allah atas kejadian di atas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib beristinja karena adanya cairan-cairan yang keluar dari kemaluan lalu berwudhu. Anda tidak perlu mandi kembali jika cairan tersebut keluar tanpa syahwat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang berwudhu untuk shalat lalu dia berkehendak mandi, maka hal itu tidak terlarang, baik untuk alasan menyegarkan badan, bersih-bersih ataupun yang semisalnya. Wudhunya tidak batal akibat mandi selama ia tidak menyentuh bagian aurat yang berat (kemaluan dan anus) karena Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, من مس ذكره فليتوضأ “Barangsiapa menyentuh zakarnya (kemaluannya), maka […]


Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu, sebagaimana sudah dimaklumi, adalah adanya sesuatu yang keluar dari dua lubang, adanya sesuatu yang kotor dan najis keluar dari badan, tidur, dan memakan daging unta. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Suntikan jarum tidak membatalkan wudhu dan keluarnya sedikit darah dari tempat bekas suntikan termasuk hal yang ditolerir. Apabila setelah shalat ia melihat bekas darah dipakaiannya sedang ia tidak tahu sebelumnya atau ia tahu tetapi lupa saat shalat dan baru mengingatnya setelah shalat, maka ia tidak wajib mengulang kembali shalatnya. Jika darahnya sedikit, maka ia termasuk […]