Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Kondisi Darurat Bangkai Bisa Halal, Tapi Riba, TIDAK !
Atsar.id
Atsar.id

Kondisi Darurat Bangkai Bisa Halal, Tapi Riba, TIDAK !

AWAS BAHAYA RIBA.. KONDISI DARURAT BANGKAI BISA JADI HALAL, TAPI "RIBA".. TIDAK Pertanyaan : Bolehkah bagiku untuk meminjam pinjaman dari bank ribawi untuk membeli rumah ? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Dijawab oleh Asy Syaikh Rabi' bin Hady Al Madkhaly hafizhahullah : &nbsp. Seandainya saja kamu membutuhkan sepotong roti untuk dimakan demi menyelamatkan dirimu dari kematian maka JANGAN mengambil sedikitpun dari bank, APALAGI untuk membangun rumah atau membeli mobil. Allah menghalalkan untukmu bangkai, daging babi, hewan yang dipukul, hewan yang jatuh, Allah MENGHALALKAN untukmu pada kondisi darurat. Dan Allah TIDAK MENGHALALKAN riba untukmu. Riba SANGAT BERBAHAYA, sangat berbahaya. Maka JANGANLAH bermu'amalah dengan riba, dan BERSABARLAH. Karena sesungguhnya Allah berfirman : وَمَنْ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ "Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." [QS. Ath-Thalaq: 2-3] Riba itu dosa besar dan perkara yang berbahaya, orang yang menghalalkannya dia dikafirkan. Apabila kamu membutuhkan sebuah rumah maka bersabarlah hingga Allah memberimu rizki. Pasrahkanlah kepada Allah dan lakukanlah sebab (usaha) sampai Allah siapkan untukmu sebuah rumah. Jika tidak (tercapai) maka kamu akan meninggal dalam keadaan SELAMAT DARI PEPERANGAN ALLAH. Karena pelaku riba itu orang yang memerangi Allah -wal'iyadzu billah- sebagaimana Allah 'Azza waJalla berfirman : فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ "Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." [QS. Al-Baqarah: 279] Allah mengumumkan perang kepada pelaku riba. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, wakilnya, pencatatnya, dan dua saksinya. Apa yang kamu inginkan setelah adanya laknat ini..? Apakah sebuah rumah itu bisa memberimu manfaat, sementara di hadapanmu neraka Jahannam..? Seorang mukmin hendaknya bertakwa kepada Allah dan bersabar atas kefaqirannya dan kebutuhannya, karena sesungguhnya Allah berfirman : وَلَـنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَـوْفِ وَالْجُـوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ؕ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ ۙ "Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar," [QS. Al-Baqarah:155] Bersabarlah niscaya Allah akan memberimu balasan pahala besar ini, sebagai ganti atas dihadapkannya dirimu dengan laknat Allah, murka-Nya, kemarahan-Nya dan siksa-Nya. Tanggunglah beban berat ini di dunia, dan itu tidak ada apa-apanya dibanding kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Kita memohon kepada Allah agar mencukupi kita dengan keutamaan dan karunia-Nya dari segala yang membuat-Nya marah dan murka. Sesungguhnya Rabb kita Maha Mendengar Do'a. Semoga shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [ Mausu'ah Muallafat wa Rasail wa Fatawa Asy Syaikh Rabi' Al Madkhaly (1/134-135) ] ~~~~~~~~~~~~~~~~~ ✏Alih Bahasa » Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy Sumber : Al-Itifadhah **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom

muamalah
Dec 11, 20153 min read
Haram Memberi Susu Buatan Kepada Bayi Tanpa Alasan Syar'i
Atsar.id
Atsar.id

Haram Memberi Susu Buatan Kepada Bayi Tanpa Alasan Syar'i

HARAM MEMBERI SUSU BUATAN KEPADA BAYI TANPA ALASAN SYAR’I Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa dalam mimpi beliau melihat azab sebagian pelaku maksiat. Di antara yang beliau lihat, “Kemudian aku dibawa pergi. Tiba-tiba aku melihat para wanita yang buah dadanya dilahap oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Ada apa dengan mereka itu?’ Dijawab, ‘Mereka adalah para wanita yang menghalangi anak-anak mereka dari air susu mereka’.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan sahih oleh al-Allamah al-Albani dalam Shahihul Mawarid (no. 1509). Al-Albani memberi keterangan, “Dalam hadits ini ada peringatan yang keras tentang haramnya perbuatan sebagian ibu yang memberi susu kepada anak mereka dengan susu buatan, tanpa ada alasan yang syar’i. Mereka melakukan hal itu untuk menjaga buah dada mereka agar tetap kencang. Hal ini mereka lakukan karena tasyabbuh (menyerupai) perbuatan para wanita kafir dan fasik.”—selesai keterangan beliau— Oleh karena itu, hendaknya para wanita bersemangat menyusui anak-anak mereka dengan ASI, semampu mereka. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152370#entry712365 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy WSI || http://forumsalafy.net/haram-memberi-susu-buatan-kepada-bayi-tanpa-alasan-syari/ Chanel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom

akhwat
Dec 7, 20152 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast