Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat karena Allah Ta’ala memerintahkan agar berwudhu ketika hendak melakukan shalat. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, […]


Jika ia mengetahui wudhunya batal ketika shalat maka ia harus menghentikan shalatnya dan pergi, dan salah seorang makmum menggantikan posisinya sebagai imam untuk menyempurnakan shalat. Jika ia tidak melakukan hal itu dan ia menyempurnakan shalat dalam keadaan tidak suci maka shalatnya dan salat mereka batal, dan mereka wajib mengulangi shalat. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan […]


Hadis ini sahih, sedangkan maknanya adalah bahwa budak perempuan jika telah bermimpi ia harus menutup kepala dan seluruh tubuhnya ketika salat, selain wajah apabila tidak ada lelaki yang bukan muhrim, karena perempuan seluruh anggota badannya aurat kecuali wajahnya. Di antara tanda balignya seorang perempuan adalah munculnya haid pada diri mereka. Hadis tersebut menunjukkan bahwa tidak […]


Wajib bagi seorang perempuan untuk menutup semua badannya ketika shalat, termasuk kedua kaki, wajib ditutupi. Adapun wajah, ia boleh membukanya jika tidak ada lelaki yang bukan muhrimnya. Sebagian kaki Anda kelihatan pada waktu yang lalu, kesalahannya dimaafkan Insya Allah jika hal itu karena Anda tidak mengetahui hukumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Orang yang hendak shalat sepantasnya memakai perhiasan dalam berpakaian ketika shalat berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ ” Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Yakni setiap melakukan shalat, namun jika pakaian tidur atau olah raga tersebut menutup aurat dari pusar ke […]


Diperbolehkan shalat dengan mengenakan baju berlengan pendek untuk lelaki, tetapi jika lengannya panjang hingga pergelangan tangan lebih baik. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Adapun perempuan, ia wajib menutupi seluruh badannya ketika shalat selain muka dan […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, shalat mereka tidak sah, karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat lelaki adalah dari pusar ke lutut dan pakain yang menutup harus tebal yang menutupi warna kulit yang ada di baliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Untuk setiap shalat fardu memiliki waktu tertentu, tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan tidak pula menundanya dari waktunya berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dan diriwiyatkan dalam as-Sunnah sejumlah hadis yang menjelaskan waktu shalat. Maka […]


Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan atau pemajuan pelaksanaan shalat dari jadwalnya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103) Yang lebih utama menyegerakannya pada awal waktunya dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menunda shalatnya dari waktunya tanpa ada […]


Tidak diperbolehkan menunda shalat dari waktunya kecuali bagi musafir dan yang sakit yang berniat melakukan shalat dengan jamak ta’khir. Adapun yang tidak bepergian dan sehat, mereka wajib untuk melakukan setiap shalat pada waktunya. Pekerjaan bukanlah uzur yang membolehkan mengeluarkan shalat dari waktunya. Jadi apa yang dilakukan orang-orang tersebut pada pertanyaan tidak diperbolehkan bahkan itu merupakan […]


1. Tidak ada masalah jika Anda melakukan shalat Jumat dengan melakukan shalat Zuhur di tempat kerja pada pada waktu shalat Zuhur jika Anda tidak dapat melakukan shalat Jumat dengan berjamaah. 2. Tidak diperbolehkan menunda shalat Magrib dari waktunya demikian juga shalat Subuh dan salat fardu lainnya, bahkan wajib bagi orang Muslim untuk melakukannya pada waktunya […]