Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Antara Zuhud Terhadap Dunia dan Zuhud Terhadap Apa yang Ada di Tangan Manusia
Atsar.id
Atsar.id

Antara Zuhud Terhadap Dunia dan Zuhud Terhadap Apa yang Ada di Tangan Manusia

PERBEDAAN ANTARA ZUHUD TERHADAP DUNIA DAN ZUHUD TERHADAP APA YANG ADA DI TANGAN MANUSIA Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: عَنْ أَبِي الْعَبَّاس سَهْل بِنْ سَعْد السَّاعِدِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ياَ رَسُوْلَ اللهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ، فَقَالَ : ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ. [حديث حسن رواه ابن ماجة وغيره بأسانيد حسنة] Dari Sahabat Abu Abbas Sahl bin Sa’ad Assa’idi radhiallahuanhu dia berkata: Seseorang mendatangi Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, maka beliau berakata: Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang jika aku kerjakan, Allah dan manusia akan mencintaiku, maka beliau bersabda, Zuhudlah terhadap dunia maka engkau akan dicintai Allah dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada manusia maka engkau akan dicintai manusia. (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan). Pertanyaan: Sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam:zuhudlah terhadap dunia dan sabdanya: zuhudlah pada apa yang ada di tangan manusia. Bukankah keduanya semakna, karena apa yang dimiliki manusia itu merupakan dunia? Jawaban: Zuhud terhadap dunia tidak sama dengan zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia. Zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia itu perkaranya khusus. Karena zuhud ini adalah zuhud terhadap apa yang ada di tangan mereka, sehingga ia tidak memintanya dari mereka dan ia tidak tersibukkan dengan mereka padanya. Adapun zuhud terhadap dunia perkaranya umum, sehingga masuk di bawahnya semua perkara yang membuatnya sibuk dari mengingat Allah 'Azza Wa Jalla dan termasuk juga zuhud terhadap pujian, zuhud, dan sanjungan. Maka zuhud terhadap dunia itu perkaranya umum. Jadi, tidak dikatakan: zuhud terhadap dunia sama dengan zuhud terhadap zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia. Tetapi zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia masuk pada zuhud terhadap dunia. Maka, merasa cukup dari apa yang ada di tangan manusia termasuk zuhud yang umum. Syarh al Arba'in An Nawawiyah 28 http://t.me/ukhwh [الفرق بين الزهد في الدنيا والزهد فيما عند الناس] السؤال قوله صلى الله عليه وسلم: (ازهد في الدنيا) وقوله: (فيما عند الناس) أليساهما بمعنى واحد؛ إذ أن ما عند الناس هو الدنيا؟ الجواب &nbsp.الزهد في الدنيا غير الزهد فيما عند الناس، الزهد فيما عند الناس خاص؛ لأنه زهد فيما في أيديهم، فلا يطلبه منهم، ولا يشغلهم فيه. وأما الزهد في الدنيا فإنه عام يدخل تحته كل ما يشغل عن الله عز وجل، ويدخل فيه أيضاً الزهد في المديح والزهد والثناء، فالزهد في الدنيا عام، ولا يقال: إن هذا مثل هذا. بل يدخل في الزهد في الدنيا الزهد فيما في أيدي الناس، فالاستغناء عما في أيدي الناس هو من الزهد العام.

Hadits
Oct 22, 20183 min read
Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat

MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah PERTANYAAN: “Bolehkah menahan (buang)angin ketika shalat?” JAWABAN: “Ya, (boleh) menahannya jika ringan. Adapun jika sangat (mendesak) maka ia memutus shalatnya. Apabila ringan dan mungkin untuk menahan tanpa ada kesulitan dan ia kokoh (tidak terganggu khusyuk) dalam shalatnya maka tidak mengapa. Semisal (menahan) BAK dan BAB jika sifatnya ringan maka ia sempurnakan shalatnya. Adapun jika hal itu menyibukkannya (dari kekhusyukan) dalam shalat, ia memutusnya. Ia keluarkan angin, kencing, BAB sehingga ia shalat dengan hati yang hadir berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ ”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih. Demikian pula angin yang sangat yang mengganggunya, ia memutus shalatnya. Ya (demikian). Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12904/حكم-مدافعة-الريح-اثناء-الصلاة Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat ================================== PERTANYAAN: “Saya shalat dan&nbsp. terkadang menahan angin, apakah sah shalatku? JAWABAN: “Wajib atas seorang mukmin apabila tersibukkan dengan angin atau kencing atau BAB yang mengganggunya untuk ia tidak masuk ke dalam shalat. BAHKAN ia tunaikan hajatnya dari BAB, kencing, dan angin itu lalu ia berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, khusyu’ anggota badan, khusyu’ hati, fokus kepada shalatnya. Inilah yang sepatutnya bagi seorang mukmin (dalam shalatnya). Dan Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah bersabda: لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ ”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih. Yang dimaksud: kencing dan BAB. Dan angin termasuk di dalam makna tersebut. Sehingga apabila angin itu sangat (mendesak dan mengganggu, pent.), ia semakna dengan kencing dan BAB dalam hal mengganggu orang shalat dan menyibukkan pikirannya. Maka yang disyariatkan kepadamu jika merasa adanya angin yang sangat kuat HENDAKNYA engkau menyelesaikan darinya dan berwudhu’ lalu shalat. Dan hal yang tidak pantas, untuk kamu shalat sementara angin itu kuat (gangguannya) bersamamu yang engkau menahan-nahannya. Sebab hal ini menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Dan ia termasuk jenis menahan kencing atau BAB. Sementara para ulama telah berbeda pendapat tentang keabsahan shalat disertai menahan ini, maka: ▪ Sebagian kaum berpendapat, ”Sah shalatnya.” Dan makna hadits (di atas) adalah “Tidak ada shalat yang sempurna....” ▪ Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan shalatnya batal.” Sebab hukum asalnya yang ditolak adalah hakikat sesuatu. Sehingga sabda Beliau “Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan” secara zhahirnya menolak hakikatnya. Oleh karenanya selayaknya bagimu untuk berhati-hati dari perkara ini. Dan hendaknya kamu bersemangat dalam penyempurnaan shalatmu dan penjagaannya dengan membebaskan diri dari angin, kencing, dan BAB sebelum shalat. Sehingga kamu shalat dalam keadaan khusyu’ lagi tenang. Adapun shalatnya sah atau tidak sah maka permasalahan ini dalam tinjauan, dan yang paling dekat –insyaAllah- adalah sah apabila orang yang shalat tersebut : ▪bisa memahami shalatnya ▪dan bisa menyempurnakannya sebagaimana yang Allah syariatkan. ✍🏻 NAMUN ia melakukan hal yang tidak patut, yaitu shalat dalam keadaan menahan BAB atau kencing atau angin. Perkara ini menyelisihi syariat Allah. ❗Dan minimal keadaannya adalah makruh --walaupun zhahir dari nash adalah pengharamannya-- akan tetapi yang selayaknya bagi mukmin untuk menyelesaikan dari (gangguan) ini dan mengamalkan nash serta menjauh dari syubhat batalnya shalat. Ya (demikian). Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/حكم-الصلاة-مع-مدافعة-الريح (dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan) 📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah •••• 📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] 🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

Fiqih
Oct 22, 20184 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast