Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang duduk di masjid setelah melaksanakan shalat subuh serta menyibukkan dirinya dengan membaca Al-Quran dan zikir yang disyariatkan hingga melewati waktu terlarang untuk shalat dengan naiknya matahari setinggi tombak, lalu dia berdiri dan melaksanakan shalat, maka sungguh dia telah mendapatkan kebaikan yang besar. Apa yang dilakukannya telah sesuai dengan sunnah, dan insya Allah mendapatkan […]


Terdapat riwayat tentang shalat ini, saat mencertiakan tentang shalat dhuha ketika matahari sudah mulai meninggi. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, صلاة الأوابين حين ترمض الفصال “Shalat al-Awwabin (orang-orang yang bertobat) dilakukan ketika al-fishal merasakan teriknya matahari.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Kata “al-fishal” adalah jamak dari kata “fashil” yang […]


Shalat dhuha merupakan ibadah sunnah, minimal dua rakaat dan tidak ada batasan maksimalnya. Namun yang paling afdhal adalah tidak melebihi delapan rakaat. Salam diucapkan setiap dua rakaat. Ini berarti bahwa rakaat-rakaat shalat dhuha tidak layak digabungkan hanya dengan satu salam, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, صلاة الليل والنهار مثنى مثنى “Shalat (sunnah) malam […]


Disunnahkan bagi perempuan yang masuk masjid untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid. Sebab, hadits yang menjelaskan hal itu bersifat umum, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum melakukan shalat […]


Apabila realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka bagian luar masjid berupa halaman, jalanan, dan area sekelilingnya tidak mempunyai kedudukan seperti masjid. Dalam kondisi ini, Anda tidak disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid, tetapi boleh shalat sunnah rawatib dan sunnah mutlaq lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang imam atau siapa pun boleh masuk masjid melalui pintu mana pun. Jika ikamah telah dikumandangkan saat dia masuk masjid, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة ” Apabila ikamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat […]


Ada kaidah fikih yang berbunyi: “Apabila ada dua ibadah sejenis bertemu, maka pelaksanannya bisa digabung dan cukup dilaksanakan sekali saja jika tujuan dari kedua ibadah tersebut sama.” Di antara contoh kaidah ini adalah seseorang yang masuk masjid pada saat waktu shalat Rawatib sudah masuk lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat shalat Rawatib dan […]


Pertama, Orang yang masuk ke dalam masjid disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyyah masjid sebanyak dua rakaat sebelum ia duduk atau, dengan kata lain, saat masuk ke dalam masjid, termasuk pada saat khatib sedang menyampaikan khotbah. Khusus terkait dengan yang terakhir ini, ada hadis Jabir radhiyallahu `anhu dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim yang mengatakan: دخل […]


Barangsiapa masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya, maka dia hendaknya tidak duduk sampai dia mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat, baik dia duduk di lantai maupun duduk di suatu tempat yang tinggi, baik dia duduk terus maupun hanya untuk sementara seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, […]


Orang yang masuk ke dalam masjid, kapan pun, disunahkan untuk melaksanakan shalat sunah tahiyyah masjid karena sesuai dengan makna umum dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين ” Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” Hadis riwayat […]


Orang yang masuk masjid di luar waktu yang dilarang (untuk mengerjakan shalat), sebelum duduk, dia disyariatkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat, baik dia masuk masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan ceramah, maupun yang lainnya. Dia wajib berwudu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Adapun jika dia masuk masjid di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat […]


Apabila seseorang menjamak shalat Magrib dan Isya pada saat tidak melakukan perjalanan jauh, maka ia melakukan shalat sunah Rawatib untuk Magrib dan Isya sesudah melaksanakan shalat Isya. Namun, jika ia menjamak shalat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur (jamak takdim) atau pada waktu Asar (jamak takhir), maka ia tidak boleh melakukan shalat sunah sesudah shalat […]