Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kesejajaran antara jamaah diukur pada pundak dan tumit, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan membuat bab pada masalah ini dengan perkataannya: (Bab Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki Dalam Saf). Kemudian dia meriwayatkan dari Anas dia berkata, “Salah satu dari kami – Artinya: Sahabat Nabi – menempelkan pundaknya […]


Yang disunahkan adalah bahwa jamaah yang shalat harus meluruskan saf mereka dan saf hendaknya rapat, setiap muslim harus memperhatikan hal itu. Dan imam harus mengingatkan mereka untuk mematuhi sunah tersebut sebelum memulai shalat, dan meluruskan saf yang bengkok demi mengikuti Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Hal ini berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan dari Simak bin […]


Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa hadis tersebut mengenai kewajiban meluruskan saf. Hendaklah imam menghadap ke makmum dan memerintahkan mereka agar meluruskan dan merapatkan saf sehingga tidak ada lagi celah di antara mereka yang bisa ditempati setan serta menyempurnakan saf yang pertama dan seterusnya karena hal itu bagian dari upaya menyempurnakan salat […]


Tidak apa-apa posisi imam lebih tinggi sedikit dari makmum apabila diperlukan. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar lalu beliau shalat bersama orang-orang dan turun dari mimbar untuk mengajarkan orang-orang shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan bagi orang yang menyempurnakan rakaat shalat jamaah untuk mengimami orang yang bergabung shalat dengannya dengan sisa rakaatnya, dan mereka juga harus menyempurnakan rakaat mereka setelah imam selesai. Dia (imam) harus mengetahui mereka dan harus tampak jelas keimamannya atas mereka berupa mengeraskan suara takbir, bacaan, atau yang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Apabila makmum yang masbuk beberapa rakaat maju untuk menjadi imam, maka hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal sebagimana ia menyempurnakan rakaat ketika tidak menjadi imam. Makmum yang masbuk dan mengikuti shalat bersama imam kedua, hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal bersamanya, dan menunggunya setelah tasyahud awal. Apabila imam tersebut mengucapkan salam, hendaklah ia salam setelahnya, […]


Makmum yang tertinggal shalat Isya berjamaah dan sudah didirikan shalat Tarawih, boleh memilih antara melaksanakan shalat Isya sendirian atau berjamaah bersama makmum yang masbuk. Atau mengikuti imam melaksanakan shalat Tarawih dengan niat shalat Isya. Ketika imam mengucapkan salam, dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Karena pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama ialah shalat fardhu […]


Sah shalat orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah dan shalat orang yang shalat sunah bermakmum kepada orang yang shalat fardhu, karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia kembali (ke kaumnya) lalu dia shalat bersama kaumnya dengan shalatnya itu. Derajat riwayat ini adalah muttafaq `alaih. Tatkala […]


Seseorang yang memasuki masjid saat orang-orang telah selesai menunaikan shalat, lantas dia mendapati seorang lelaki sedang melakukan shalat sunah, maka menurut pendapat yang benar dia boleh ikut shalat bersamanya dengan niat melakukan shalat fardhu. Karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu salat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian pergi dan dia shalat bersama kaumnya. Jadi shalat itu […]


Dibolehkan bagi orang yang memasuki masjid setelah imam mengucapkan salam untuk berimam dengan salah seorang makmum yang mendapatkan sebagian shalat bersama imam kemudian dia menyempurnakan rukun shalatnya yang tertinggal. Dan makmum tersebut menjadi imam menurut pendapat para ulama yang paling benar. Adapun membentuk jamaah shalat lain di dalam masjid sebelum shalat jamaah pertama selesai maka […]


Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat dan menyampaikan khotbah Jumat, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله تعالى، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن […]


Imam yang berbuat maksiat hendaklah dinasihati. Jika ia bertobat, maka tobatnya diterima. Jika tidak, maka dia harus diganti dengan imam yang lebih baik darinya jika memungkinkan. Namun, shalat bermakmum kepadanya tetap sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.