Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

HUKUM KERJASAMA DAGANG SISTEM FRANCHISE Pertanyaan, . Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Semoga kita selalu di beri taufiq oleh Allah. Izin bertanya ustad Apa hukum franchise seperti KFC jadi kalau mau beli ayam, tepung dan sebagai nya harus ke pemilik merk, apakah boleh dalam Islam? maaf ustad, Francise itu kaya saya punya merk dagang kaya Ayam goreng lalu ayam saya terkenal dan ada orang mau ikut jualan juga, untuk mempertahankan kualitasnya, saya persyaratan kalau beli ayam dan bumbunya harus ke saya jika syarat tak terpenuhi maka putus kemitraan, Apakah boleh dalam Islam yang begini ? Jazakallahu khairan ustad Jawaban, Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy hafizhahullah, Yang demikian diperbolehkan InsyaAllah, karna memang sudah ada perjanjian kerjasama, apalagi dalam hal menggunakan hak merek, tentunya hal ini dibangun diatas prinsip saling menguntungkan Wallahua'lam 📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥 ✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail


🌴🍂 Seorang Imam Mengajarkan Sikap Tawadhu’ • Berkata Abul Abbas al-Muadhin رحمه الله, aku telah mendengar Harun bin Abdillah bin Marwan رحمه الله berkata: جاءني أحمد بن حنبل بالل…


SELAMATKAN DIRI DARI MENCELA SAHABAT NABI ﷺ ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله…


KEUTAMAAN SAHABAT UTSMAN BIN AFFAN ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join…


MEREKALAH SAHABAT NABI ﷺ ———————————————- 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join &…


DIANTARA KEANEHAN SYIAH ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📮Boleh Join &…


LARANGAN MENDATANGI BEKAS TEMPAT ADZAB ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed حفظه الله 📮Boleh…


BUKTIKAN KEJUJURANMU ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed حفظه الله 📮Boleh Join & Share…


TETAP BERSAMA ORANG-ORANG JUJUR ——————————————— 🎙️Disampaikan oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy حفظه الله 📮Boleh Join…


Jikalau memang masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, bahwa Anda mengatakan “Sungguh dia, sebagaimana ibu saya, haram bagi saya” berdasarkan kabar yang Anda terima tentang keluarnya dia dari rumah Anda dan terbukti bahwa kabar tersebut benar, maka ucapan Anda adalah zihar. Hukum zihar adalah haram yang mengharuskan Anda agar bertobat, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ […]


Perkataan suami kepada istrinya saat terjadi perselisihan antara mereka berdua bahwa dia menggauli ibunya, bukan dirinya, tanpa sengaja, dianggap sebagai zihar. Perkataan ini munkar dan dusta. Orang muslim haram mengucapkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ […]


Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali setelah dia mengorbankan hartanya, jika dia mau membatalkan sumpahnya yakni berdamai dengan istrinya tanpa memberinya sembelihan yang diinginkannya, maka dia terkena denda Zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa dua […]