Artikel & Fatawa Fiqih Umum

Hukum Memakai Selimut, Seprai, dan Kasur Terbuat dari Sutera

Warisan Salaf
Warisan Salaf
March 27, 20101 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, tentang hukum menggunakan selimut, seprai, atau kasur yang terbuat dari sutera?

Beliau menjawab,

“Bagi pria tidak boleh memakai selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya bagi pria.”

[ Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5 fatwa no.453 ]

HomeRadioArtikelPodcast