Artikel & Fatawa Fiqih Umum
Hukum Memakai Selimut, Seprai, dan Kasur Terbuat dari Sutera
Warisan Salaf
March 27, 2010•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, tentang hukum menggunakan selimut, seprai, atau kasur yang terbuat dari sutera?
Beliau menjawab,
“Bagi pria tidak boleh memakai selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya bagi pria.”
[ Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5 fatwa no.453 ] 

