Artikel & Fatawa Fiqih Umum

Hukum Berjabat Tangan dan Mencium Kening Nenek Tua

Warisan Salaf
Warisan Salaf
March 29, 20102 min read
Hukum Berjabat Tangan dan Mencium Kening Nenek Tua

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Ada Seorang nenek tua umurnya lebih dari 80 tahun. Banyak laki-laki bukan mahrom yang berjabat tangan dengannya dan mencium keningnya. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Beliau menjawab, “Perbuatan tersebut tidak boleh. Mungkin ada yang berkata, wanita seperti ini dibolehkan membuka wajahnya karena ia termasuk wanita yang tidak lagi berhasrat untuk menikah.

Maka kami katakan, ‘Sesungguhnya berjabat tangan dan mencium kening lebih besar pengaruhnya daripada sekedar menyingkap wajah. ٍSehingga tidak boleh.”

Sumber: Al-Fatawa Ats-Tusatsiyah hal. 35

HomeRadioArtikelPodcast