Artikel & Fatawa Wudhu'

Batalkah Wudhu’ nya Seorang yang Memegang Najis?

Warisan Salaf
Warisan Salaf
March 30, 20102 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah harus mengulang wudhu’nya?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:

Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu.

Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9

HomeRadioArtikelPodcast