Artikel Akhlak

Junub? Berwudhu’lah Ketika Hendak Mengulangi Jima’

Ukhuwah Anak Kuliah
Ukhuwah Anak Kuliahby timartikel
January 25, 20202 min read
Junub? Berwudhu’lah Ketika Hendak Mengulangi Jima’

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

🔎➡🚰 JUNUB? BERWUDHU’LAH KETIKA HENDAK MENGULANGI JIMA’
▪➖▪➖▪➖▪➖▪➖▪

➡ Seseorang yang janabah usai berhubungan intim dengan istrinya, kemudian hendak mengulangi untuk kedua kali atau kesekian kalinya, disenangi baginya untuk berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya.
📚 (al-Majmu’ 2/178, Nailul Authar 1/305, asy-Syarhul Mumti’ 1/240, Taudhihul Ahkam 1/392)

✅ Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يعُوْدَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوْءً

“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (jima’), kemudian hendak mengulangi hubungan tersebut, hendaklah ia berwudhu satu kali di antara keduanya (antara jima’ yang pertama dan yang kedua, –pent.).”
📚 (HR. Muslim no. 705)

☝🏻 Hadits di atas disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bentuk perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Akan tetapi, hukum wajib ini berpindah karena adanya tambahan lafadz yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/152),

إِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ

“Karena dengan berwudhu akan menyemangatkan pengulangan tersebut.”
📚 (Dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 263)

✅ Dengan adanya lafadz ini, wudhu ketika hendak mengulangi jima’ tidaklah wajib. Ini hanyalah anjuran dan bimbingan agar menyemangatkan pengulangan tersebut. (Fathul Bari 1/486, asy-Syarhul Mumti’ 1/240)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔎 Isi Artikel ini dinukil dari :
https://is.gd/8duAYB

🔰 UKHUWAH ANAK KULIAH
http://Kontakk.com/@medsosuak

HomeRadioArtikelPodcast