Zakat Buah-buahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan yang telah mencapai nisab

Hukum asal bagi buah-buahan, apabila dapat ditakar dan disimpan, serta mencapai nishab, yaitu mencapai lima wasaq dan satu wasaq adalah enam puluh sha`, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika diairi tanpa biaya, atau 5% jika diairi dengan biaya. Adapun buah-buahan yang tidak dapat ditakar dan disimpan, seperti buah-buahan segar dan sejenisnya, yang diperdagangkan, […]
Buah-buahan Yang Dapat Ditakar Dan Disimpan Yang Telah Mencapai Nisab
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#zakat#zakat-buah-buahan
Buah-buahan Yang Dapat Ditakar Dan Disimpan Yang Telah Mencapai Nisab
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-buah-buahan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari