Fatwa

Keadaan Musafir yang Tertinggal Salat Jumat

Salafy Cirebon
Salafy Cirebonby Abu Reyhan
January 9, 20151 min read
Keadaan Musafir yang Tertinggal Salat Jumat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:
Seorang musafir mendatangi salat Jumat di suatu masjid, dan mendapati jamaah salat pada tasyahud akhir, apakah dia salat 4 rakaat atau salat dengan salatnya mereka (yakni salat Jumat, pent.)?

Jawab:
Seorang musafir tidak diwajibkan mengerjakan salat Zuhur melainkan dengan diqashar. Apabila ia mendapati shalat jama’ah kurang dari 1 rakaat, wajib baginya mengerjakan shalat Zuhur, dan shalat Dzuhur baginya adalah dengan diqashar 2 rakaat saja, karena dia bukanlah seorang yang mukim tetapi seorang musafir. Adapun apabila dia mendapati salat jamaah 1 rakaat, dia menambah 1 rakaat dan teranggap baginya sebagai salat Jumat.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa: Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
::http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/01/musafir-yang-tertinggal-shalat-jumat.html

HomeRadioArtikelPodcast