Fiqih

Jual Beli Motor Riba

Salafy Cirebon
Salafy Cirebonby Abu Reyhan
November 2, 20161 min read
Jual Beli Motor Riba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah

Jual Beli Motor

Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.

Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba? 

Jawaban:

Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.

 


Url posting: https://www.salafycirebon.com/jual-beli-motor-riba.htm

Sumber: Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 – http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/

HomeRadioArtikelPodcast