Tanya Jawab Kontemporer

Fatwa Ulama tentang Hukum Menyimpan Uang di Bank

Salafy Cirebon
Salafy Cirebonby Abu Reyhan
December 29, 20172 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

بسم الله الرحمن الرحيم

*??Hukum menitipkan uang di bank*

?Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i  rahimahullah ditanya:

Apa hukum menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunganya dengan berdalil dengan firman Allah Ta’ala, artinya: “bagi kalian pokok harta kalian…”?

Jawaban: 

?Jika merasa aman uangnya (disimpan di rumah), maka tidak boleh membawanya ke bank, karena para petugas bank akan mempergunakannya untuk riba.

? Allah Azza wajalla berfirman dalam kitabNya yang mulia, artinya: “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah: 2)

Adapun jika dikhawatirkan uangnya akan diambil (dicuri atau dirampok, jika di simpan di rumahnya), maka tidak mengapa menyimpannya di bank tanpa mengambil bunganya.

? Adapun ayat ini (dalam surat Al Baqarah) bukan sebagai dalil tentang hal itu, karena pangkal ayat ini menjelaskan, artinya: “Dan jika kamu bertaubat dari (dosa riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak mendzalimi dan di dzalimi.” (QS. Al Baqarah: 279)

?Ayat ini berkaitan dengan seorang yang terjatuh pada dosa riba lantas bertaubat darinya.

? Adapun seorang langsung ke bank dalam keadaan tahu di sana ada bunga dan dengan dia menabung akan membantu mereka melakukan riba, maka tidak boleh.

? Kecuali jika dia takut hartanya hilang lantas dia menyimpannya di bank tanpa mengambil bunganya, (maka boleh).

Wallahu alam.

Sumber : ?
Ijabatus sail hal: 403.

Diterjemahkan oleh: ?
Al ustadz Zuhair Syarif Abu Muhammad
حفظه الله

Website: ?Salafycurup.com; Telegram.me/salafycurup

HomeRadioArtikelPodcast