Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

khutbah jumat: menjaga waktu-waktu shalat

9 hari yang lalu
baca 7 menit
Khutbah Jumat: Menjaga Waktu-Waktu Shalat
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّا بَعْدُ

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

Ma’asyiral muslimin, jama’ah salat Jumat yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sesungguhnya Allah ﷻ telah menentukan waktu-waktu bagi shalat lima waktu. Allah Ta’ala mewajibkan kalian untuk menunaikan shalat pada waktu-waktu tersebut, dan menjadikan waktu itu sebagai syarat sahnya shalat, sebagaimana wudhu juga merupakan syarat sahnya shalat.

Maka, barangsiapa yang melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan tanpa ada uzur syar’i, maka shalatnya tidak diterima, dan hukumnya sebagaimana orang yang shalat tanpa berwudhu, yaitu shalatnya batal.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Ibnu Mas’ud berkata:

“Sesungguhnya shalat memiliki waktu sebagaimana haji memiliki waktu. Barangsiapa melaksanakan haji sebelum atau sesudah waktunya, maka hajinya batal. Begitu pula dengan shalat.”

Maka siapa saja yang melakukan shalat sebelum waktunya atau setelah waktunya tanpa uzur, maka tidak akan diterima darinya. Ia tergolong telah meninggalkan shalat, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Tidak halal bagi seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktunya. Jika ia melakukannya sebelum masuk waktu tanpa uzur, maka shalatnya tidak sah dan wajib diulang. Jika ia menundanya tanpa uzur, maka tidak akan diterima darinya, sekalipun ia mengulanginya seribu kali, karena ia melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ردٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)

Allah ﷻ juga berfirman:

فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Kemudian datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Maka mereka akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Para sahabat Nabi ﷺ menafsirkan “menyia-nyiakan shalat” bukan dengan meninggalkannya secara total, tapi menunda dari waktunya.

Imam tabi’in Sa’id bin al-Musayyib berkata:

“Yaitu tidak shalat dzuhur sampai masuk waktu ashar, tidak shalat ashar sampai masuk waktu maghrib, tidak shalat maghrib sampai masuk waktu isya, tidak shalat isya sampai masuk waktu subuh, dan tidak shalat subuh sampai matahari terbit.”

Orang yang terus-menerus melakukan ini, maka Allah Ta’ala telah mengancamnya dengan firman-Nya:

فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka mereka akan menemui kesesatan.”

“Al-Ghayy” adalah lembah di neraka Jahanam yang sangat dalam dan panas.

Wahai hamba-hamba Allah…
Sesungguhnya menunda shalat dari waktunya adalah tanda kemunafikan. Orang-orang munafik yang tidak memiliki iman dalam hatinya, mereka tidak peduli apakah shalat dilakukan di waktunya atau tidak.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ ٱلْمُنَـٰفِقِينَ يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ ۖ وَإِذَا قَامُوٓا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa: 142)

Rasulullah ﷺ bersabda:

تلك صلاة المنافق، يجلس يرقب الشمس حتى إذا كانت بين قرني الشيطان، قام فنقرها أربعًا، لا يذكر الله فيها إلا قليلاً

“Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari hingga hampir terbenam di antara dua tanduk setan, lalu ia bangkit dan melakukan shalat empat rakaat dengan tergesa-gesa, tanpa mengingat Allah kecuali sedikit.” (HR. Muslim)

Cermatilah hadits ini di antara tanda kemunafikan adalah:

Menunda-nunda waktu shalat.
Malas dalam menunaikannya.
Tidak shalat berjamaah di masjid.
Shalat dengan gerakan cepat tanpa ketenangan (tidak tuma’ninah).

Rasulullah ﷺ pernah melihat seseorang shalat tanpa menyempurnakan ruku dan sujud, lalu beliau bersabda:

لو مات هذا على حاله هذه، مات على غير ملة محمد

“Jika orang ini mati dengan dalam kondisi seperti itu, sungguh ia mati bukan dalam agama Muhammad.”

Beliau juga bersabda:

إنما مثل الذي يركع وينقر في سجوده، كالجائع لا يأكل إلا التمرة والتمرتين، فماذا تغنيان عنه؟! فأسبغوا الوضوء، ويل للأعقاب من النار، أتموا الركوع والسجود

“Perumpamaan orang yang rukuk dan sujud dengan cepat bagaikan orang lapar yang hanya makan satu atau dua butir kurma. Apa cukup itu baginya? Maka sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit yang tidak kena air wudhu dari api neraka. Sempurnakanlah rukuk dan sujud.” (HR. Ahmad dan dinyatakan hasan oleh syaikh Al-Albani)

Nabi ﷺ juga mengatakan:

“لا يذكر الله فيها إلا قليلاً”

“Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit.”

Ini menunjukkan bahwa khusyu’ dalam shalat adalah hal yang sangat penting. Maka perhatikanlah urusan shalat kalian!

Allah ﷻ berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَـٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

“Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu adalah bagian dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah kedua

اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

Wahai hamba-hamba Allah,

Ketahuilah bahwa tertidur dari shalat fardhu adalah sebab dari azab kubur. Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Pada suatu pagi beliau bersabda: ‘Sesungguhnya tadi malam aku didatangi dua malaikat, lalu mereka membangunkanku dan berkata: Mari berangkat! Lalu aku pergi bersama mereka, hingga kami sampai pada seorang lelaki yang sedang berbaring, dan ada seorang lagi berdiri di atasnya dengan batu besar. Ia memukulkan batu itu ke kepalanya hingga pecah. Kemudian batu itu menggelinding, dan ia mengejarnya untuk mengambilnya kembali. Saat kembali, kepalanya telah pulih seperti semula, lalu diulangi lagi seperti sebelumnya.’

Rasulullah ﷺ berkata: “Aku bertanya kepada dua malaikat itu: Subhanallah! Apa ini?!”
Lalu mereka menjawab bahwa lelaki itu adalah orang yang sengaja tidur dari shalat wajibnya.”

Na‘udzubillah min dzalik.

Wahai kaum Muslimin, sungguh banyak orang yang meremehkan perkara besar ini, yaitu tidur dari shalat wajib, terutama shalat subuh. Padahal telah dijelaskan bahwa perbuatan ini bisa menyebabkan seseorang terjatuh dalam dosa besar.

Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan ketahuilah bahwa tanggung jawab besar ini terletak di pundak kepala keluarga.

Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Sampaikanlah hukum-hukum shalat kepada anak-anak dan istri kalian, dan larang mereka dari terus-menerus melakukan kebiasaan berbahaya ini yang bisa menghancurkan agama mereka.

Tidak semua orang yang shalat itu selamat!

Bukankah kita sering mendengar mendengar firman Allah Ta’ala:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ

“(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 5)

Artinya mereka lalai dalam shalatny baik dalam pelaksanaan syarat, rukun, maupun waktunya.

Ada seseorang yang shalat selama 60 tahun, tapi tidak ada satu pun yang diterima darinya karena kadang ia sempurnakan rukuk tapi tidak sujud, atau sebaliknya, sebagaimana dalam hadits:

إن الرجل ليصلي ستين سنة وما تقبل له صلاة؛ لعله يتم الركوع ولا يتم السجود، ويتم السجود ولا يتم الركوع

“Seseorang bisa shalat selama 60 tahun, tetapi tidak ada satu pun shalatnya yang diterima. Mungkin dia menyempurnakan rukuk, tapi tidak menyempurnakan sujud, atau sebaliknya.”

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ فِي أَوْقَاتِهَا، وَمِنَ الْخَاشِعِينَ فِيهَا، وَالْمُتَّبِعِينَ لِهَدْيِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ فِيهَا.

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ فِينَا وَلا مِنَّا وَلا مَعَنَا تَارِكًا لِلصَّلَاةِ، وَلَا غَافِلًا عَنْهَا، وَلَا مُسَوِّفًا فِي أَدَائِهَا، وَاجْعَلْهَا قُرَّةَ عُيُونِنَا وَرَاحَةَ قُلُوبِنَا.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ تَقُومُ قُلُوبُهُمْ وَجَوَارِحُهُمْ فِي صَلَاتِهِمْ، وَارْزُقْنَا الإِخْلَاصَ وَالْخُشُوعَ، وَالْقُرْبَ مِنْكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ وَسَجْدَةٍ.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ ذُرِّيَّاتِنَا وَأَهْلِينَا، وَاجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ فِي الْجَمَاعَاتِ.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ النِّفَاقِ، وَسُوءِ الْخُلُقِ، وَالتَّكَاسُلِ عَنِ الْعِبَادَاتِ، وَنَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ عَلَى دِينِكَ حَتَّى نَلْقَاكَ وَأَنْتَ رَاضٍ عَنَّا.

Oleh:
Abu Hafshah Faozi