Tanya jawab
Hukum Campur Baur Di Transportasi Umum

Salafy Temanggungby Abu Hafshah Faozi
November 23, 2021•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sarana transportasi di negara kami bersifat kolektif dan bercampur (laki-laki perempuan) dan kadang-kadang wanita bersentuhan dengan lelaki tanpa niat atau keinginan, tetapi sebagai akibat dari berdesak-desakan, apakah kita berdosa karena hal itu? Apa yang dapat kita lakukan ketika kami hanya memiliki sarana transportasi seperti ini dan kami sangat membutuhkannya?