Fiqih

Witir Setelah Jama’ Taqdim

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
December 23, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Apabila saya sudah menjamak shalat maghrib dan isya’ dengan Jamak Taqdim (Jamak di waktu maghrib -pent), apakah mungkin bagi saya untuk shalat witir sesudah jamak ?

Jawab :

Iya, mungkin (bagimu sholat witir); karena shalat witir itu mengikuti shalat isya, sehingga kapan pun engkau shalat isya -sama saja apakah dijamak atau tidak- setelahnya boleh shalat witir.

(I’lamul Musafirin, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 91. Diterjemahkan: Abu Ismail Rijal)

HomeRadioArtikelPodcast