Fiqih
Witir Setelah Jama’ Taqdim
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
December 23, 2018•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Soal:
Apabila saya sudah menjamak shalat maghrib dan isya’ dengan Jamak Taqdim (Jamak di waktu maghrib -pent), apakah mungkin bagi saya untuk shalat witir sesudah jamak ?
Jawab :
Iya, mungkin (bagimu sholat witir); karena shalat witir itu mengikuti shalat isya, sehingga kapan pun engkau shalat isya -sama saja apakah dijamak atau tidak- setelahnya boleh shalat witir.
(I’lamul Musafirin, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 91. Diterjemahkan: Abu Ismail Rijal)