Keluarga
Transfer dulu Barang Baru Dikirim
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
January 21, 2019•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Soal:
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawab:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.