Fatwa - Fatwa
Suami Menyuruh Menggugurkan Kandungan
Problematika Umatby Admin
December 22, 2018•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →TANYA :
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.
JAWAB :
Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.
Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 94