Fatwa - Fatwa

Suami Menyuruh Menggugurkan Kandungan

Problematika Umat
Problematika Umatby Admin
December 22, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

TANYA :
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.

JAWAB :
Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.

Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 94

HomeRadioArtikelPodcast