Fatwa - Fatwa

Sholat Sunnah Setelah Safar Apakah Berlaku Bagi Wanita ?

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
December 1, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

 

Soal:

Apakah sholat dua rakaat (yang dilakukan di Masjid-pent) ketika seorang  tiba di negrinya dari safar adalah sunnah yang berlaku juga bagi kaum wanita ?

Jawab:

Yang tampak (dari dalil-dalil yang ada-pent), dua rakaat ini tidak disunnahkan bagi kaum wanita, karena seorang wanita bukan termasuk kaum yang diwajibkan sholat di masjid-masjid, sebagaimana sabda Rosolulloh shollallohu ‘alaihi wasallam:

(( بيوتهن خير لهن ))

“Rumah-rumah mereka (kaum wanita) lebih baik bagi mereka.”  (HR. Abu Dawud no. 567)

Adapun kaum laki-laki maka termasuk sunnah adalah ketika mereka telah tiba di negerinya dari safar untuk menuju masjid kemudian shalat dua rakaat. (Ajwibah Mukhtashoroh Fi Masaail Mutanawwi’ah, hal 46,  Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)

HomeRadioArtikelPodcast