Faroidh

Saudari Kandung Menjadi Ashobah Bersama Anak Perempuan atau Cucu Perempuan

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
December 23, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Bagaimana pembagian waris pada kasus kematian seorang laki-laki dengan ahli waris: Seorang istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung.

Jawab:

Untuk kasus waris di atas, istri dari mayyit ( زوجة ) mendapatkan seperdelapan (1/8) harta karena mayyit (suami) memiliki keturunan.

Cucu perempuan dari anak laki-laki ( بنت ابن ) mendapatkan setengah (1/2) karena ia seorang diri

Adapun Saudari kandung mayyit ( اخت شقيقة ) dia menjadi ashobah ( Ashobah Ma’al Ghoir) karena mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki, sehingga dalam kasus ini dia mengambil harta sisa.

Harta dibagi delapan bagian, istri 1 bagian, cucu 4 bagian, saudari kandung 3 bagian harta waris. Allohu a’lam

HomeRadioArtikelPodcast